Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Solo Tolak Praperadilan Terkait Penangkapan Pemuda Diduga Hina Gibran

PN Solo Tolak Praperadilan Terkait Penangkapan Pemuda Diduga Hina Gibran Sidang praperadilan terkait penangkapan pemuda diduga hina Gibran. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997 dan Yayasan Mega Bintang 1997 terkait penangkapan Arkham Mukmin oleh Polresta Surakarta.

Putusan dibacakan hakim tunggal Sunaryanto di PN Solo, Selasa (6/4). Penolakan gugatan didasarkan berbagai pertimbangan.

"Menimbang bahwa sah atau tidaknya penangkapan diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP. Pengadilan Negeri Surakarta berhak untuk memeriksa dan memutus ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan," ucapnya.

Sunaryanto menambahkan, sesuai Pasal 79 KUHAP telah dijelaskan tentang siapa saja yang bisa atau berwenang untuk mengajukan praperadilan, tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan.

"Yang menyebutkan bahwa sah tidaknya penangkapan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya," katanya.

Menimbang, sambungnya, bahwa dalam putusan MK nomor 98/PUU-X/2021 satu frasa ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan.

"Menimbang dari keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon berpendapat atau menafsirkan bahwa Putusan MK Nomor 76/PUU-X/2012 8 Januari 2013 menyatakan bahwa LSM atau organisasi kemasyarakatan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan," ucapnya lagi.

"Juga dapat berlaku terhadap sah atau tidaknya penangkapan jika diajukan oleh LSM atau organisasi kemasyarakatan," lanjutnya.

Dengan mempertimbangkan Pasal 79 KUHAP, karena para pemohon dalam gugatan tersebut bukanlah tersangka, keluarga tersangka atau pihak yang diberikan kuasa oleh tersangka untuk mengajukan praperadilan. Gugatan tersebut dinilai tidak mempunyai kualifikasi secara hukum atau legal standing sebagai pihak yang dapat mengajukan praperadilan dalam perkara ini.

"Sehingga, praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap kesalahan subyeknya dan tidak memiliki persyaratan formal permohonan praperadilan," tandasnya.

Hakim juga menilai eksepsi termohon yang disampaikan pada sidang sebelumnya memiliki kekuatan hukum dan dapat diterima.

"Mengadili bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kedua biaya perkara ini nihil," kata Sunaryanto.

Usai pembacaan putusan tersebut, sidang putusan dinyatakan selesai. Dalam sidang tersebut pemohon hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.

Dihubungi merdeka.com, Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman yang tak hadir di persidangan mengaku menghormati putusan hakim.

"Langkah berikutnya kami akan berusaha berkoordinasi dan bertemu dengan Arkham Mukmin dalam rangka untuk mengajukan gugatan praperadilan kedua," sebut Boyamin.

Dia menyadari langkah gugatan yang dilakukannya dianggap tidak sah. Untuk itu, pihaknya akan menggandeng Arkham, seperti yang dilakukannya pada kasus tabrak lari di Flyover Manahan beberapa waktu lalu.

"Dalam kasus kecelakaan di Manahan itu dulu kan tadinya kami maju sendiri. Tapi kemudian prosesnya masih ditolak. Dan kemudian kami menggandeng suaminya korban, Pak Marten itu," katanya.

Berdasarkan pengalaman itu, dalam kasus proses dugaan pengamanan, penjemputan Arkham Mukmin ini, pihaknya akan menggandeng yang bersangkutan dalam gugatan praperadilan kedua.

"Ini untuk memastikan apa yang terjadi. Apakah itu penjemputan, pengamanan, penangkapan, atau hanya Arkham Mukmin datang sendiri secara sukarela. Ini kami lagi mengupayakan itu, untuk maju praperadilan berikutnya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan terhadap Polresta Surakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, disampaikan Yayasan Mega Bintang Solo 1997, Senin (22/3) lalu. Polresta digugat setelah memanggil Arkham yang berkomentar negatif tentang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di akun instagram @garudarevolution.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Gibran Tanggapi Gugatan TPN Ganjar di MK: Nanti Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?

Gibran Tanggapi Gugatan TPN Ganjar di MK: Nanti Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?

Wali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kala Gibran Ikut Tanggapi Marak Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan

Kala Gibran Ikut Tanggapi Marak Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan

Kala Gibran Ikut Tanggapi Maraknya Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan

Baca Selengkapnya
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara

Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara

TPN Fanta menghargai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya