UMP 2021 Tak Naik, Komisi IX DPR Minta Pemerintah dan Pengusaha Cari Jalan Tengah
Pemerintah disarankan membicarakan jalan tengah dengan pengusaha dan pekerja.
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menyarankan pemerintah membicarakan hal tersebut dengan pengusaha dan pekerja.
"Naik atau tidak naik, sebaiknya dibicarakan oleh pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Semua argumen dijelaskan dan didengar. Setelah itu, diambil keputusannya," katanya, Rabu (28/10).
Setidaknya, pemerintah melibatkan para buruh atau wadah perhimpunannya untuk membicarakan nasib dan kesejahteraan mereka. Sehingga, menemukan solusi terbaik yang saling menguntungkan.
"Jalan tengahnya seperti apa, agar tidak ada yang dirugikan atau hanya diuntungkan sebelah saja," ujarnya.
Politikus PAN ini menawarkan solusi. Tetap ada kenaikan UMP. Untuk meringankan beban perusahaan, pemerintah memberikan kompensasi. Semisal keringanan membayar pajak.
"Bisa saja nanti tetap ada kenaikan sekian, tapi perusahaannya mendapatkan bantuan kompensasi dari pemerintah. Misalnya keringanan dalam bidang administratif atau pengurangan pajak," ucap Saleh.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga:
Kemnaker Sebut 18 Provinsi Setuju Tak Naikkan UMP 2021, ini Daftarnya
PDIP Maklumi Upah Minimum 2021 Tak Naik Demi Cegah PHK Massal
UMP 2021 Tak Naik, Komisi IX DPR Minta Pemerintah dan Pengusaha Cari Jalan Tengah
Gubernur Banten Soal Upah Pekerja: Kalau Dinaikkan Kesulitan Enggak Pengusahanya?
DPR Minta Sektor Usaha yang Stabil Saat Pandemi Bisa Naikkan Upah Pekerja
Pemkot Solo Tunggu Sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Soal UMP 2021
Organisasi Buruh Minta Pemerintah Tetap Naikkan UMP Hingga 2 Persen