Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP Maklumi Upah Minimum 2021 Tak Naik Demi Cegah PHK Massal

PDIP Maklumi Upah Minimum 2021 Tak Naik Demi Cegah PHK Massal hendrawan supratikno. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, pemerintah tidak ingin terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum pada 2021.

Dalam surat edaran, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Artinya pemerintah tidak menaikkan upah minimum.

Hendrawan mengatakan, memang saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi Covid-19 di tanah air.

Sebab menurut Hendrawan, di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Namun di satu sisi, ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.

"Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," kata Hendrawan, dikutip dari Antara, Kamis (29/10).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak. Pasalnya ekonomi saat ini sedang terdampak begitupun para perusahaan.

"Nah dalam kondisi begini kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya. Karena pertumbuhan ekonomi juga minus," katanya.

Oleh sebab itu, jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikkan upah minimum 2021 ini. Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi virus Covid-19 ini.

"Oleh sebabnya ini kita anggap ini sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikkan (gaji-Red) karena ini kan mengalami kesulitan," ucapnya.

Sehingga langkah yang dilakukan pemerintah ini adalah jalan tengah yang menguntungkan antara perusahaan dan juga para pegawai. Karena saat ini banyak perusahaan yang terdampak bahkan ada yang sampai merumahkan pegawainya.

"Ya artinya itu dianggap untuk saat ini kondisi sulit seperti ini dianggap resep yang solitif, win win solution," ujarnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP