Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMP 2021 Tak Naik, Komisi IX DPR Minta Pemerintah dan Pengusaha Cari Jalan Tengah

UMP 2021 Tak Naik, Komisi IX DPR Minta Pemerintah dan Pengusaha Cari Jalan Tengah Pabrik rokok di Malang. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menyarankan pemerintah membicarakan hal tersebut dengan pengusaha dan pekerja.

"Naik atau tidak naik, sebaiknya dibicarakan oleh pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Semua argumen dijelaskan dan didengar. Setelah itu, diambil keputusannya," katanya, Rabu (28/10).

Setidaknya, pemerintah melibatkan para buruh atau wadah perhimpunannya untuk membicarakan nasib dan kesejahteraan mereka. Sehingga, menemukan solusi terbaik yang saling menguntungkan.

"Jalan tengahnya seperti apa, agar tidak ada yang dirugikan atau hanya diuntungkan sebelah saja," ujarnya.

Politikus PAN ini menawarkan solusi. Tetap ada kenaikan UMP. Untuk meringankan beban perusahaan, pemerintah memberikan kompensasi. Semisal keringanan membayar pajak.

"Bisa saja nanti tetap ada kenaikan sekian, tapi perusahaannya mendapatkan bantuan kompensasi dari pemerintah. Misalnya keringanan dalam bidang administratif atau pengurangan pajak," ucap Saleh.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP