Uji capim KPK terus diundur DPR, Ruki 'angkat tangan'
"Terserah mereka mau merekomendasikan apa, tapi apa solusinya?"
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menganggap tak masalah atas sikap DPR mengulur waktu fit and proper test calon pimpinan KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya masa depan KPK pada DPR. Namun menurutnya jika DPR akan mengembalikan 8 nama capim pada Panitia Seleksi (Pansel) KPK, DPR harus bertanggung jawab.
"Terserah mereka mau merekomendasikan apa, tapi apa solusinya?" kata Ruki di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).
Menurut Ruki, sejauh ini belum terlihat keinginan DPR untuk menyandera kepengurusan KPK periode selanjutnya. Menurutnya tekanan yang diberikan oleh DPR wajar saja terjadi.
"Saya kok enggak melihat tekanan ya dari DPR. Dulu ketika saya ikut seleksi, say war-nya juga luar biasa. Tapi hadapi saja, biasa saja," tuturnya.
Meski DPR memundurkan langkah dengan berulangkali memanggil Pansel KPK lagi, namun Ruki yakin DPR punya jadwal tersendiri.
"Enggak ada terkesan mengulur waktu, kan ada koridor ditetapkan 3 bulan setelah diterima oleh Pansel. Setelah hasil fit and proper test dikasih ke presiden, dalam waktu 7 hari presiden mesti melantik. Itu tenggat waktunya sudah diatur. Saya tidak apriori, saya tidak prejudice. Ya mungkin mereka punya jadwalnya sendiri," ungkapnya.
Ruki yakin DPR tak akan melebihi tenggat waktu yang diatur oleh undang-undang. Dia beranggapan bahwa di akhir tahun ketika periode kepengurusannya habis, Presiden Jokowi sudah bisa melantik para capim KPK.
"Yang penting yang mereka jadwalkan tidak melebihi ketentuan undang-undang. Terserah DPR mau ambil 5 syukur, 2 tak masalah, atau mau nol sekalipun enggak masalah," pungkasnya.
Baca juga:
Soal capim, Ruki akui tak ada manusia yang sanggup penuhi syarat KPK
Komisi III dan Pansel silang pendapat soal unsur jaksa di Capim KPK
Sujanarko nyatakan siap uji makalah calon pimpinan KPK
Ada wacana tolak hasil seleksi, Srikandi Pansel KPK datangi DPR
Telusuri rekam jejak 8 capim KPK, Komisi III panggil pansel