Komisi III dan Pansel silang pendapat soal unsur jaksa di Capim KPK
Merdeka.com - Terjadi perdebatan alot antara Komisi III dengan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat Rabu (18/11) malam. Perdebatan itu menyusul wajib atau tidaknya delapan calon pimpinan KPK saat ini dari unsur kejaksaan.
"Ada perbedaan penafsiran. Pansel menilai tidak wajib masukkan unsur jaksa. Sepanjang tidak memenuhi kualifikasi, maka calon dari kejaksaan didiskualifikasi. Komisi III umumnya meminta masih harus ada unsur kejaksaan. Wajib ada. Pansel menilai tidak," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman, Rabu (18/11).
Menurut Benny, untuk memecah kebuntuan perdebatan itu rencananya Komisi III bakal mengundang Dirjen perundang-undangan yang menyusun Undang-undang KPK. Hal itu untuk mengetahui secara gamblang apakah undang-undang memang menghendaki unsur jaksa di level pimpinan KPK atau tidak.
"Kemudian mempersoalkan kenapa membuat pembidangan. Menurut anggota Komisi III, pembidangan tidak sesuai ketentuan undang-undang dan membuat anggota Komisi III terpaku," kata Benny.
Lantaran masih terjadi perdebatan alot mengenai unsur jaksa dalam delapan calon pimpinan KPK yang lolos seleksi itu, sehingga rapat tersebut di lanjutkan Kamis (19/11) besok sekitar pukul 19.30 WIB.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di 13 Provinsi ke MK, Ada Jabar dan Kalsel
PDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaCaleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin
"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaBatalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSaksi AMIN Ungkap Oknum Polisi Bilang 'Kalau Mau Aman 02 Harus Menang', Hakim MK: Namanya Tahu?
Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Achmad Husairi mengungkap ada oknum polisi di daerah Sampang yang mendatangi kepala desa di kecamatan Kedungdung dan Roba
Baca Selengkapnya