LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

UGM Bekukan Status Mahasiswa Penabrak Argo, Sanksi Akademik Segera Diputuskan

Seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan sementara sembari menunggu keputusan sanksi akademik dari universitas.

Selasa, 03 Jun 2025 16:13:00
kecelakaan
Polisi tahan sopir BMW tabrak Argo Mahasiswa UGM hingga tewas (merdeka)
Advertisement

Universitas Gadjah Mada (UGM) membekukan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) yang menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM Argo Ericko Achfandi.

"Kami bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor UGM, Ova Emilia dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (3/6).

Dengan pembekuan status tersebut, kata dia, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan sementara sembari menunggu keputusan sanksi akademik dari universitas.

Menurut Ova, keputusan sanksi akan dirumuskan oleh Tim Komite Etik yang dibentuk UGM dengan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa.

Advertisement

Tim etik tersebut terdiri atas unsur pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).

Ova menjelaskan, penonaktifan status mahasiswa Christiano sejatinya telah dilakukan pihak FEB jauh sebelum status tersangka ditetapkan kepolisian. Bahkan, izin program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bersangkutan juga sudah ditarik.

Advertisement

"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

UGM, lanjut Ova, mendukung penuh jalannya proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Polresta Sleman secara objektif dan transparan.

Tim Pendamping Hukum Korban

Di sisi lain, FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga almarhum Argo dalam memperoleh pendampingan secara menyeluruh.

Ova menyampaikan dukacita mendalam atas berpulangnya Argo seraya mendoakan almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah Swt.

Argo, kata dia, dikenal sebagai pribadi yang cerdas, bersahaja, dan berkomitmen dalam proses belajar. Kehadirannya memberikan warna bagi lingkungan akademik FH dan kampus secara lebih luas.

"Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini," katanya, dikutip dari Antara.

Korban Ditabrak Dini Hari, Pelaku Jadi Tersangka

Argo Ericho Achfandi meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Christiano Tarigan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5) dini hari.

Polisi pada hari Selasa (27/5) telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka.

Advertisement

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Berita Terbaru
  • Bulog Cirebon Optimalkan Serapan Gabah Petani, Capai 159 Ribu Ton Hingga April 2026
  • 1.040 Warga Seririt Buleleng Ikuti Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Tingkatkan Mitigasi
  • Menko PMK Pratikno Soroti Peran Olahraga Kesehatan sebagai Investasi Vital Pembangunan Masyarakat
  • Indonesia Gemilang! Taklukkan Singapura di Kualifikasi Hoki Putri AG 2026, Puncaki Klasemen Grup B
  • Kemenkop Dorong Sinergi Koperasi NTT untuk Perkuat Lembaga Keuangan Mikro
  • berita kontributor
  • kecelakaan
  • regional
Artikel ini ditulis oleh
Editor Supriatin
P
Reporter Purnomo Edi
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.