Udin Koboy Ompong mengaku polisi, peras Maryono Rp 10 juta
Udin Ompong menuduh korban telah mencuri dan memeriksa barang bawaannya.
Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pemeras dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku Masrudin alias Udin Ompong alias Udin Koboy dibekuk di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Modus pelaku mengaku sebagai anggota Polri, setelah diperiksa ternyata bukan polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Senin (21/12).
Krishna menuturkan polisi membekuk tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 5118 / XI / 2015 / Ditreskrimum PMJ tertanggal 30 November 2015.
Krishna menjelaskan awal kejadian saat korban Maryono (37) pulang ke rumah di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada 29 November 2015.
Selanjutnya, tersangka Udin menghadang korban dengan mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku menuduh korban telah mencuri dan memeriksa barang bawaannya.
"Tersangka meminta uang Rp 10 juta sebagai uang damai kepada korban atau membawa ke kantor polisi," ujar Krisna.
Karena panik, korban menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 2 juta kepada tersangka.
Usai memberikan uang, korban mengkonfirmasi identitas tersangka yang mengaku sebagai anggota Polri kepada kantor polisi terdekat, namun ternyata Udin tercatat bukan anggota.
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan modus mengaku sebagai anggota Polri.
Baca juga:
Polda Riau ringkus lima perampok toko emas
Pemilik pabrik sabu di Aceh divonis seumur hidup
74 Senjata api, termasuk milik TNI & Polri dimusnahkan Kejari Bekasi
Pemulung kedapatan mencuri lampu hias dan outdoor AC di rumah mewah
Bawa sabu dan pistol, sopir truk ditangkap polisi di Tol Cipali