Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik pabrik sabu di Aceh divonis seumur hidup

Pemilik pabrik sabu di Aceh divonis seumur hidup Sidang pemilik pabrik sabu di Aceh. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah memvonis seumur hidup terhadap terdakwa kepemilikan pabrik sabu yang diproduksi di rumah.

Vonis majelis hakim yang dipimpin Eddy S didampingi Nurmiati dan Supriadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU menuntut terdakwa, Sofyan dengan hukuman mati.

Sidang Sofyan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dengan bersenjata lengkap. Pemeriksaan pun berlapis. Saat masuk pintu pagar, ada sejumlah personel kepolisian berjaga dan memeriksa setiap yang masuk arena PN Banda Aceh.

Kemudian saat hendak masuk dalam ruang sidang, pengunjung pun ikut diperiksa oleh pihak kepolisian. Semua barang bawaan sebelum masuk ruang diperiksa terlebih dahulu.

Dalam vonis majelis menyebutkan, terdakwa Sofyan terbukti bersalah meski usaha produksi narkotika yang hendak diproduksi itu belum jadi. Namun hakim tidak sependapat terdakwa Sofyan dihukum mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU menuntut hukuman mati, meskipun hukuman mati itu dibolehkan," kata Eddy S dalam sidang, Senin (21/12).

Oleh karena itu, majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dakwaan subsider JPU yakni Pasal 129 ayat 2 huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman seumur hidup.

Usai dibacakan vonis dan sidang ditutup. Saat beranjak dari tempat duduk di hadapan hakim, Sofyan sempat melemparkan senyum dan bahkan sempat tertawa kecil. Bahkan, dia juga mempersilakan jika awak media ingin mengambil gambarnya.

Untuk diketahui, Sofyan merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dengan masa hukuman 19 tahun penjara. Namun 21 April 2013, dipindahkan ke LP Banda Aceh Kelas II A, Lambaro, Aceh Besar.

Pada tanggal 12 Januari 2015 lalu, Sofyan izin dari penjara untuk pulang ke rumah dengan alasan sakit. Namun kemudian polisi menggeledah rumahnya pada malam harinya dan menemukannya sedang membuat sabu di rumahnya.

Kuasa hukum terdakwa, Kadri Sufi mengatakan atas putusan hakim tersebut masih pikir untuk melakukan banding. Pihaknya terlebih dahulu musyawarah dengan terdakwa apakah banding atau tidak. "Kita masih pikir-pikir," kata Kadri Sufi usai sidang.

Kendati demikian, Kadri mengaku ada banyak kejanggalan atas tuntutan dan putusan hakim. Karena terdakwa baru berencana melakukan produksi sabu, semestinya tidak dihukum seumur hidup. "Hanya ada 2 saksi dari kepolisian dihadirkan. Ini sarat unsur rekayasa," tukasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP