Tutup jalan warga & tak punya IMB, pembangunan pagar di DIY disegel
"Setiap proyek ataupun pembangunan harus memiliki IMB. Kami lakukan penyegelan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Budi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menyegel sebuah proyek pembangunan pagar di Jalan Bumijo, Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Jumat (12/5). Penyegelan ini dilakukan karena Satpol PP beranggapan bahwa pembangunan pagar tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP, Budi Santosa mengatakan, bahwa penyegelan bangunan dilakukan karena proyek tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2012. Di mana setiap pembangunan diharuskan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Setiap proyek ataupun pembangunan harus memiliki IMB. Kami lakukan penyegelan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Budi.
Budi memaparkan bahwa paska penyegelan, tidak boleh dulu ada pembangunan. Menurutnya, pembangunan boleh dilakukan jika izin sudah lengkap.
Aksi penyegelan ini sempat mendapatkan dukungan dari ratusan warga Penumping. Sambil membawa berbagai poster, warga Penumping menolak pembangunan pagar tersebut. Pasalnya pagar yang dibangun membuat akses jalan menuju 9 rumah warga tertutup.
Anggota DPRD DIY, Chang Wendryanto yang turut mendampingi warga Penumping menyesalkan pembangunan pagar yang menutup akses warga. Hal itu, lanjut Chang, membuat warga tidak bisa lewat.
"Mbok ya pembangunannya tidak mengorbankan warga. Membangun boleh tapi jangan menutup akses warga," tegas Chang.
Baca juga:
Sempat dibubarkan & intimidasi, pameran seni Wiji Thukul jalan terus
Polisi amankan delapan provokator saat aksi dukung Ahok di Yogya
Polisi amankan delapan provokator saat aksi dukung Ahok di Yogya
Aksi lilin buat Ahok di Yogyakarta sempat ricuh, 4 orang ditangkap
Massa Pemuda Pancasila obrak-abrik pameran lukisan Wiji Thukul
Polisi Yogya buru suporter sepak bola pembakar motor dinas
Busyro Muqoddas: Ada aparat negara mengklaim Pancasila tapi korupsi