Turun pangkat, 2 anggota Densus 88 pembunuh Siyono dipindahtugaskan
Dua anggota Densus 88 yaitu AKPB T dan Ipda H sudah dilakukan sidang putusan pada tanggal 9 hingga 10 Mei 2016.
Mabes Polri akhirnya memberikan sanksi terhadap dua anggota Densus 88 penganiaya pentolan Neo Jamaah Islamiyah (JI) Siyono hingga tewas saat diciduk di kediamannya warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kabupaten Klaten. Dua anggota Densus 88 yaitu AKPB T dan Ipda H sudah dilakukan sidang putusan pada tanggal 9 hingga 10 Mei 2016.
"Terhadap AKBP T sudah dijatuhi hukuman. Pertama, wajib menyampaikan permohonan maaf, itu sudah dilakukan. Yang kedua, yang bersangkutan didemosi tidak percaya. Artinya dipindahkan dari Densus 88 untuk ditugaskan ke satuan kerja lain," kata Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (11/5).
Manurut dia, kedua anggota Densus 88 ini yang bersangkutan akan dipindahkan keluar Densus. "Yang bersangkutan akan dipindahkan ke luar Densus nanti akan dicarikan tempat yang layak untuk Ipda H dan AKBP T," ucapnya.
Boy menjelaskan, penugasan ke satuan kerja berikutnya kepada kedua anggota Densus 88 ini nantinya akan melalui proses Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Dia mengatakan, untuk anggota Densus 88 AKBP T akan ditempatkan ke satuan kerja lain selama 4 dan Ibda H selama 3 tahun.
"Biasanya personel yang dipindah tugas dari satu satuan kerja ke satuan kerja lainnya ada proses melalui wanjak dulu. Nanti akan ditentukan oleh wanjak dipindahkan ke mana. Apakah ke satuan kerja lain itu nanti kita tunggu dan akan lahir surat keputusan baru yang bersangkutan untuk tugas selanjutnya," kata Boy.
Baca juga:
Ustaz penyebar pamflet anti Densus 88 di Bekasi batal diusir warga
Polri persilakan DPR buat badan pengawas Densus 88
Sidang etik kasus Siyono, 2 anggota Densus paparkan pembelaan
Kardus diduga bom hebohkan Komplek Polri, isinya beras dan telur
Dua anggota Densus terancam dipecat terkait kematian Siyono
Soal Siyono, Kapolri sebut Densus 88 bela diri tak ada tindak pidana
Cegah kasus Siyono terulang, Kapolri perintahkan Propam awasi Densus