Tuntut Status Tersangka Dandhy Dicabut, AJI Jakarta Gelar Aksi Jalan Mundur di CFD
AJI mendesak Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Dandhy dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Jurnalis yang juga aktivis Dandhy Dwi Laksono ditetapkan polisi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA karena cuitannya di Twitter. Dandhy sempat dijemput dan ditangkap. Meskipun kembali dibebaskan oleh pihak Kepolisian.
Atas kejadian itu, AJI Jakarta akan menggelar jalan mundur mengelilingi Bundaran HI, pada Car Free Day, Minggu (29/9).
"Kegiatan ini sebagai bentuk desakan agar Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Dandhy dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum," ucap Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9).
Selain itu, kata dia, gerakan jalan mundur ini sebagai pesan bahwa demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. "Sebagai pesan akan kemunduran demokrasi, yang jelas-jelas bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," jelas Erick.
Dia menuturkan, pihaknya juga menuntut 4 hal. Pertama, mendesak Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Dandhy dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
"Kedua, penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," tutur Erick.
Ketiga, masih kata dia, meminta Komnas HAM dan Ombudsman memeriksa penyidik Polda terkait dugaan pelanggaran HAM dan maladministrasi dalam penangkapan Dandy.
"Keempat, mendesak Kapolri menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan mahasiswa," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Baca juga:
Pihak Dandhy Laksono Desak Polisi Terbitkan SP3
Dandhy Laksono Cerita Alasan Berkicau soal Papua yang Berujung Penetapan Tersangka
Polisi: Cuitan Dandhy Mengandung SARA, Belum Bisa Dicek Kebenarannya
IMM & PMII Malang Gelar Salat Gaib untuk 2 Mahasiswa Kendari Tewas saat Demo
Polda Metro Soal Penangkapan Dandhy Laksono: Polisi Bisa Membuat Laporan Sendiri