LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tuduhan Bareskrim ke Bambang Widjojanto dinilai janggal

Bareskrim Polri menyangkakan Bambang dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2015-01-24 01:47:00
Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim
Advertisement

Akademisi sekaligus pakar hukum pidana, Ganjar L. Bondan, merasa ada kejanggalan dalam sangkaan dituduhkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Dia mempertanyakan konstruksi sangkaan kepada Bambang oleh Bareskrim.

Bareskrim Polri menyangkakan Bambang dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yakni soal mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Ganjar menyatakan pengenaan pasal itu kepada Bambang mesti dipertegas.

"Term menyuruh memberikan keterangan palsu, bahwa pasal itu termasuk term menyuruh tidak tepat. Karena pada peristiwa menyuruh yang bisa dipidana adalah yang menyuruh. Yang disuruh tidak bisa," kata Ganjar dalam jumpa pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1).

Ganjar juga mempertanyakan siapa orang yang diduga disuruh oleh Bambang memberikan kesaksian palsu. Sebab menurut dia, hanya ada tiga kriteria orang bisa memberikan kesaksian palsu.

"Pertanyaannya siapa yang disuruh? Yang disuruh tidak bisa dipidana karena memberikan kesaksian palsu menurut hukum anak kecil, orang gila, atau memberikan keterangan palsu karena keadaan memaksa yang absolut. Tolong carikan," ujar Ganjar.

Baca juga:
Setelah BW, Abraham Samad jadi target kriminalisasi selanjutnya
Wakapolri dipanggil mendadak oleh Jokowi ke istana
Dibebaskan polisi, Bambang salat zuhur di masjid ajak si bungsu
DPR sebut kasus BW dan BG adalah kasus pribadi
Marzuki, musisi Yogya Hip Hop Foundation tarik dukungan buat Jokowi
GP Ansor Kabupaten Kediri gelar apel Banser, Save KPK dan Polri
TNI terjunkan Kopassus kawal konflik KPK vs Polri

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.