DPR sebut kasus BW dan BG adalah kasus pribadi
Merdeka.com - Kisruh antara KPK dan Polri semakin memanas. Setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa (12/1) lalu atas dugaan rekening gendut, giliran wakil ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim pada Jumat (23/1) kemarin.
Bambang disangka terlibat kasus pengajuan saksi palsu di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Kedua peristiwa tersebut menjadi perhatian berbagai kalangan. Karena yang terlibat adalah orang-orang yang duduk di lembaga tertinggi negara.
Menurut anggota Komisi III DPR Yayat Biaro, kedua kasus tersebut merupakan kasus yang berkaitan dengan pribadi, bukan mengenai kewenangan masing-masing pada lembaganya.
"Sebenarnya kalau lihat kasusnya tidak ada yang kisruh karena kasusnya bukan mengenai kewenangan masing-masing," kata Yayat usai diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (24/1).
Dia mengatakan penyematan tersangka kepada Bambang Widjojanto dan Budi Gunawan sah menurut hukum.
"Dua-duanya sudah tersangka. Penyematan tersangka oleh KPK kepada BG sudah absah. BW sudah dijadikan tersangka oleh kepolisian juga sudah absah," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini Komisi III DPR belum ada rencana untuk memanggil keduanya terkait permasalahan yang terjadi antara KPK dan Polri.
"Kalau kita panggil dalam waktu dekat akan menghambat proses hukumnya. Saya belum dengar ada agenda itu (panggil KPK dan Polri)," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MU kepergok bersama seorang wanita di sebuah rumah
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca Selengkapnya