Tragis! WNA Singapura Tewas di Sukabumi, Tubuhnya Dicor lalu Dibuang
Polisi telah menangkap tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pembuangan jasad warga negara asing asal Singapura di Sukabumi.
Teki-teki mengenai penemuan jasad di Sungai Citanduy akhirnya terpecahkan oleh Kepolisian Polresta Cilacap. Jenazah yang ditemukan dalam keadaan terikat tali dan mulut dilakban pada bulan Februari lalu, diidentifikasi sebagai warga negara asing (WNA) dari Singapura.
Setelah proses identifikasi, pihak kepolisian juga berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pembuangan korban, yang diketahui bernama SS, seorang pria berusia 80 tahun.
Kombes Pol Budi Adhy Buono, Kapolresta Cilacap, menjelaskan kepada wartawan pada hari Jumat (27/3) bahwa motif di balik pembunuhan tersebut adalah cemburu, setelah salah satu pelaku mengetahui bahwa korban menjalin hubungan asmara dengan pacarnya.
"Setelah identitas korban terungkap, kami berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan keji ini, yaitu Hanan dan Kusbandi, yang keduanya berasal dari Pangandaran, Jawa Barat," ungkap Kapolresta.
Kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membekap mulutnya dan memukulnya menggunakan bambu di sebuah perumahan yang terletak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Setelah menghabisi nyawa korban, jasadnya kemudian dilakban dan dibungkus dengan kain sprei serta plastik. Selain itu, mayat korban dicor dengan adonan semen," tambah Kapolresta.
Setelah proses pencorannya selesai, mayat korban dibawa menggunakan mobil yang merupakan milik korban dan dibuang di Bendungan Menganti, Kabupaten Cilacap.
"Pelaku mengangkut korban yang sudah tewas menggunakan mobil milik korban," jelas Kapolresta menambahkan.
Penangkapan pelaku dan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting bagi kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Barang bukti telah diamankan
Kombes Pol Budi Adhy Buono, yang menjabat sebagai Kapolresta Cilacap, menyampaikan bahwa dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi adonan semen yang digunakan untuk mengecor jasad korban, kain sprei, plastik, serta mobil yang merupakan milik korban. Selain itu, dua orang pelaku telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran setelah melarikan diri usai peristiwa pembunuhan tersebut.
"Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolresta Cilacap.
Dalam kasus yang sedang ditangani ini, pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum. Kombes Pol Budi Adhy Buono menegaskan pentingnya menangkap semua pelaku yang terlibat agar keadilan dapat ditegakkan.
Dengan adanya barang bukti yang telah dikumpulkan, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di masa yang akan datang.