LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Total Korban Penipuan 1.700 Orang, Akumobil Diminta Mengembalikan Uang Rp70 Miliar

Polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah petinggi perusahaan. Di antaranya, Direktur Utama Akumobil, Bryan John Satya. Semua tersangka dijerat pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.

2019-12-18 21:28:26
Penipuan
Advertisement

Korban penipuan PT. Aku Digital (akumobil) dengan modus jual beli mobil murah mencapai 1.700 orang. Pihak perusahaan diminta mengembalikan uang konsumen total sekitar Rp70 miliar.

Pengacara Akumobil, Mariyani Wiwik mengatakan, kinerja bisnis dari perusahaan cukup baik karena bisa menghasilkan keuntungan Rp128 miliar. Namun, semuanya berakhir setelah ada laporan dari konsumen mengenai dugaan penipuan.

Dia menyatakan, sebagian uang dari nasabah sudah dikembalikan. Pihaknya sedang mencari solusi mengenai permasalahan tersebut.

Advertisement

"Yang harus diberikan kepada konsumen itu ya sekitar Rp70 miliar," kata Mariyani di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (18/12).

Menurut dia, perlu waktu mengenai teknis pengembalian sisa uang konsumen. Sebab, masalah ini sempat didiskusikan dengan korban melalui mediasi Polrestabes Bandung, namun belum menemukan titik temu.

Kalaupun harus dikembalikan secara utuh, dia meminta semua konsumen memahami bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh. Terlebih, nominalnya pun sangat besar.

Advertisement

"Kalau nanti memang harus dikembalikan semuanya kepada konsumen ya kita pun harus ada tahapannya progres," ucapnya.

Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah petinggi perusahaan. Di antaranya, Direktur Utama Akumobil, Bryan John Satya. Semua tersangka dijerat pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga:
Korban Penipuan Penjualan Rumah Berkedok Syariah Tergiur Kredit Tanpa Bunga
Modus Pinjam Uang Pakai Nama Lembaga, Eks Ketua KUD di OKI Gelapkan Dana Rp4,1 M
Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Rumah Syariah, Korban Capai 3.680 Orang
Deretan Perempuan Cantik Tega Menipu Banyak Orang Demi Kesenangan
Mirip Kisah Azura Luna, Orang-Orang ini Dikenal Sebagai Penipu Ulung di Dunia
Mitra Biro Umrah Kabur, Sejumlah Warga di Banyumas Gagal ke Tanah Suci
Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Bandung Tipu Korban Rp900 Juta

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.