LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tolak panggilan Polda Metro, direktur LBH akan diperiksa di kantornya

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alghiffari Aqsa menolak panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (25/1) kemarin sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras Novel Baswedan karena menilai cacat prosedur.

2018-01-26 22:47:00
Kasus Novel Baswedan
Advertisement

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alghiffari Aqsa menolak panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (25/1) kemarin sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras Novel Baswedan karena menilai cacat prosedur. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan Alghifari Aqsa bisa diperiksa di kantornya.

"Kita kan menanyakan di sana, jadi misalkan ada saksi yang bisa membantu mengungkapkan mengapa tidak. Kita meminta keterangan itu. Ya seandainya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kita bisa periksa juga di kantornya tidak masalah. Itu bisa dilakukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).

Menurut Argo, kepolisian memanggil Alghifari dengan tujuan yang positif untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut supaya publik tidak salah paham. Alghiffari sendiri dipanggil karena melontarkan statemen dalam wawancara di stasiun televisi swasta dalam program Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Novel'. Karenanya, Polisi berharap, Alghiffari bisa memberikan informasi ke polisi soal kasus Novel.

Advertisement

"Ya tentunya kan misalnya dia kan sebagai saksi, yang bersangkutan berbicara di salah satu stasiun televisi, berbicara berkaitan mengenai masalah pelakunya Novel Baswedan. Dan juga ada kesaksian di sana yang berbeda. Kita kan mengklarifikasi apakah pernyataan yang bersangkutan itu fakta hukum atau asumsi atau pendapat pribadi," kata Argo.

Lanjut Argo, bila pernyataan yang bersangkutan sesuai fakta hukum dapat gunakan untuk membantu penyidik mengungkap kasus yang mangkrak sembilan bulan ini.

"Tapi kalau asumsi arahnya kan nanti menuduh orang, kemudian di norma agama pun gak diperbolehkan, norma hukum pun gak diperbolehkan," tandasnya.

Advertisement

Sementara Kuasa hukum Alghiffari, Nawawi Bahrudin berpendapat, mestinya polisi memanggil Alghiffari dalam konteks gelar perkara. Menurut Nawawi, dengan konteks gelar perkara kedua belah pihak bisa terbuka dan lebih mudah menuntaskan kasus Novel.

"Sebetulnya lebih fair prosesnya, penyidik bisa panggil kuasa hukum Novel ini (Alghifari) untuk melakukan gelar perkara, jadi sama sama terbuka saling memberikan informasi, update apa yang sudah mereka lakukan, apa data yang sementara ini kita punya, jadi pendekatannya bukan dipanggil sebagai saksi," kata Nawawi dilokasi yang sama, Kamis (25/1).

Baca juga:
Direktur LBH dinilai lebih tepat dipanggil untuk gelar perkara kasus Novel
Polisi merasa punya beban besar jika kasus Novel tak terungkap
Ombudsman: Polisi bekerja serius, tapi saat ini putus asa cari clue kasus Novel
Saksi kasus Novel mengadu ke Ombdusman dipecat karena diperiksa polisi
Direktur LBH tolak panggilan Polda Metro terkait kasus Novel Baswedan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.