Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Direktur LBH dinilai lebih tepat dipanggil untuk gelar perkara kasus Novel

Direktur LBH dinilai lebih tepat dipanggil untuk gelar perkara kasus Novel LBH tolak panggilan Polda Metro terkait kasus Novel Baswedan. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alghifari Aqsa menolak pemanggilan pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Alghifari menilai pemanggilan tersebut cacat prosedur. Kuasa hukum Alghifari, Nawawi Bahrudin mengatakan harusnya polisi memanggil Alghifari dalam konteks gelar perkara.

"Sebetulnya lebih fair prosesnya, penyidik bisa panggil kuasa hukum Novel ini (Alghifari) untuk melakukan gelar perkara, jadi sama-sama terbuka saling memberikan informasi, update apa yang sudah mereka lakukan, apa data yang sementara ini kita punya, jadi pendekatannya bukan dipanggil sebagai saksi," kata Nawawi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Nawawi menambahkan, kepolisian belum menawarkan Alghifari sebagai pengacara Novel untuk melakukan gelar perkara. Hal itu pun juga difasilitasi dalam peraturan kepolisian.

"Jadi posisinya dalam koridor yang sebaliknya dalam posisi yang sesuai aturan hukum acara, itu ada namanya proses gelar perkara, diatur juga dalam peraturan kepolisian. Itu belum pernah dilakukan, itu mungkin yang kita bisa kita tawarkan (gelar perkara) ke penyidik untuk menyelesaikan masalah itu," tutur Nawawi.

Lebih lanjut, kerja sama Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rilis sketsa wajah pelalu penyiraman belum cukup kuat untuk mengungkap. Sebab, polisi selaku penyidik belum melibatkan pengacara Novel untuk melakukan langkah konkret.

"Tidak cukup, itu kan beda konteksnya, ini kan dalam kaitannya kuasa hukum Pak Novel sebagai korban kekerasan, jadi beda kalau misalnya pun mau melibatkan tim KPK itu beda," ucap Nawawi.

Menurut Nawawi, dengan konteks gelar perkara kedua belah pihak bisa terbuka dan lebih mudah menuntaskan kasus Novel. Sebaliknya, jika pemanggilan Alghifari sebagai saksi bukanlah solusi yang tepat untuk membongkar kasus yang mangkrak ini.

"Jadi masalahnya penyidikan kasus kekerasan kita punya kuasa hukum untuk membuktikan proses transparansi penyidikan, kemungkinan dibuka gelar perkara, untuk juga sampai membuktikan kalau memang dianggap pelakunya siapa, atau dianggap pelakunya tidak ada ya di-SP3 saja selesai, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang macam macam. Jadi solusinya bukan panggilan begitu ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini memanggil Alghifari Aqsa sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Namun Alghifari menolak datang karena pemanggilan tersebut dinilai cacat prosedur dan merasa tidak berkualifikasi sebagai saksi.

Panggilan Alghifari Aqsa terkait pernyataannya dalam salah satu program acara TV swasta. Dalam acara itu Alghifari mengkritik kinerja kepolisian dalam kasus yang menimpa Novel.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP