Tolak buka BAP Miryam, KPK pertanyakan keabsahan angket DPR
Adanya sejumlah anggota fraksi di DPR yang menolak usulan hak angket pun menjadi pertimbangan KPK. "Terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walk out. Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan hak angket tersebut akan kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani saat proses penyidikan. KPK juga mengkritisi penyetujuan hak angket di DPR mengenai hal tersebut.
Adanya sejumlah anggota fraksi di DPR yang menolak usulan hak angket pun menjadi pertimbangan KPK. "Terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walk out. Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan hak angket tersebut akan kami pelajari terlebih dahulu," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Jumat (28/4).
Laode juga menyinggung mengenai syarat Undang-Undang MD3 yang mengatur keputusan hak angket.
"Ada syarat di UU MD3, bahwa usul menjadi hak angket jika dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir," jelasnya.
Seperti diketahui, rapat paripurna DPR dengan agenda pembacaan usulan angket untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman BAP Miryam S Haryani dari Komisi III diwarnai aksi walk out. Mereka yang menolak angket adalah Fraksi Partai Gerindra, PKS, dan Demokrat.
Baca juga:
Fahri Hamzah klaim jumlah pengusul angket KPK sudah sesuai syarat
Masinton nilai partai penolak angket munafik, ini kata Gerindra
Ini materi angket KPK yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR
Demokrat sebut yang setuju angket KPK partai pendukung Jokowi
Pimpinan KPK sayangkan pengguliran hak angket di DPR
Politisi PDIP sebut penolak angket KPK partai munafik
Gerindra walk out saat Fahri Hamzah tanda tangan hak angket buat KPK