TNKS Temukan 80 Hektare Lahan di Rejang Lebong Dirambah, Upaya Pemulihan Ekosistem Digenjot
Aparat Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menemukan 80 hektare lahan di Rejang Lebong telah dirambah warga untuk perkebunan kopi, memicu pertanyaan tentang masa depan kawasan konservasi dan langkah tegas yang akan diambil.
Aparat Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah VI Bengkulu baru-baru ini menemukan sekitar 80 hektare lahan di dalam kawasan konservasi yang terletak di Desa Kayu Manis, Kabupaten Rejang Lebong, telah dirambah warga. Lahan tersebut dialihfungsikan untuk perkebunan kopi, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan dan fungsi utama taman nasional. Temuan ini merupakan hasil dari patroli gabungan yang dilakukan oleh pihak TNKS bersama pemangku kepentingan terkait.
Patroli gabungan tersebut dilaksanakan pada tanggal 20-21 Mei 2026 di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, setelah adanya laporan dari masyarakat dan aparat pemerintah setempat. Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (TN) Wilayah VI Bengkulu, Nur Hamidi, mengungkapkan bahwa luas lahan yang dirambah untuk dijadikan ladang atau kebun mencapai 80 hektare. Situasi ini menunjukkan adanya tekanan yang signifikan terhadap kawasan konservasi.
Perambahan lahan di kawasan TNKS ini mengancam keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang dilindungi. Pihak TNKS berupaya keras untuk mengatasi masalah ini dengan mengidentifikasi skala perambahan serta merumuskan langkah-langkah penanganan yang efektif. Penemuan ini menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah dan lembaga konservasi untuk menjaga kelestarian alam di wilayah tersebut.
Skala Perambahan dan Temuan di Lapangan
Dari total 80 hektare lahan yang telah dirambah, sekitar 40 hektare di antaranya sudah ditanami komoditas kopi. Tanaman kopi tersebut diperkirakan baru berumur sekitar enam bulan, menunjukkan bahwa aktivitas perambahan ini relatif baru. Kondisi ini mengindikasikan adanya pembukaan lahan secara masif dalam waktu singkat di area konservasi.
Saat tim gabungan tiba di lokasi perambahan, petugas menemukan sedikitnya 15 pondok yang didirikan oleh para perambah. Namun, seluruh pondok tersebut dalam kondisi kosong tanpa penghuni, sehingga petugas tidak berhasil menemukan satu pun oknum warga yang melakukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan itu. Situasi ini menyulitkan upaya identifikasi pelaku dan penegakan hukum.
Nur Hamidi menyatakan bahwa tujuan patroli juga untuk mengonfirmasi kepada warga yang membuka lahan mengenai asal usul tanah tersebut. “Rencananya kami ke situ juga untuk melihat bukaan lahan, sekaligus ingin mengonfirmasi kepada warga yang membuka lahan mengenai asal usul tanah itu. Jika ada isu jual beli, kami ingin tahu dari siapa, sehingga bisa kami tindak lanjuti. Namun, kami tidak bertemu dengan satu orang pun,” ujarnya.
Kebijakan Kemitraan Konservasi dan Syaratnya
Terkait penyelesaian masalah perambahan, kawasan TNKS yang telanjur dibuka sebenarnya memungkinkan untuk dimanfaatkan masyarakat melalui pola kemitraan konservasi. Hal ini diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Kebijakan ini memberikan celah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan konservasi dengan syarat tertentu.
Meski demikian, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi agar lahan dapat masuk dalam program kemitraan konservasi. Lahan tersebut harus sudah telanjur digarap oleh warga di bawah tahun 2020, dan posisinya wajib berada di zona pemanfaatan, bukan di zona rimba ataupun zona inti taman nasional. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa program kemitraan tidak mengorbankan fungsi inti konservasi.
Untuk wilayah Desa Kayu Manis, program pola kemitraan konservasi ini belum diterapkan maupun difinalisasi. Pihak TNKS baru melakukan tahapan sosialisasi serta pendataan awal pada tahun 2025, terutama di Blok Air Simpang, sedangkan untuk Blok 40 belum dilakukan pendataan. “Prosesnya belum final, karena kami masih melakukan pendataan subjek dan objek. Kami harus memetakan siapa yang melakukan perambahan, berapa luasannya dan hingga kini belum sampai kepada tahap kesepakatan,” tambah Nur Hamidi.
Langkah Tegas TNKS untuk Area Perambahan Baru
Terhadap area kawasan hutan yang baru saja dibuka dan ditanami kopi berusia enam bulan tersebut, pihak TNKS memastikan tidak akan memasukkannya ke dalam program kemitraan. Keputusan ini diambil karena perambahan terjadi setelah batas waktu yang ditentukan untuk program kemitraan. Hal ini menunjukkan komitmen TNKS untuk tidak berkompromi dengan perambahan baru.
Langkah tegas yang akan diambil adalah melakukan pemulihan ekosistem melalui penanaman pohon kembali guna mengembalikan fungsi hutan seperti semula. Pemulihan ini menjadi prioritas untuk mengembalikan keseimbangan alam dan menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan TNKS. Edukasi kepada masyarakat juga akan terus digencarkan untuk mencegah perambahan di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews