Ratusan Tokoh dan Lembaga Raih Baznas Awards 2024

Baznas memberikan 395 penghargaan kepada tokoh dan lembaga yang berperan dalam pengumpulan zakat seperti gubernur, bupati, hingga wali kota.

Baznas RI
Prabowo: Potensi Zakat Capai Rp327 Triliun, Bisa Hilangkan Kemiskinan Absolut

Menurut Prabowo, hanya dibutuhkan Rp30 triliun untuk mencapai tujuan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto
Zakat dan Sedekah Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat, Begini Penjelasan Pemkot Kediri

Zakat mempunyai manfaat sosial dan manfaat ekonomis.

zakat
Zakat dan Sedekah Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat, Begini Penjelasan Pemkot Kediri

Zakat mempunyai manfaat sosial dan manfaat ekonomis.

zakat
Potensi Zakat Rp327 T, Wapres Ma'ruf: Harus Dioptimalkan dalam Pengentasan Kemiskinan

Potensi zakat di Indonesia yang mencapai Rp327 triliun harus dioptimalkan

zakat
BSI Perkuat Ekosistem Ziswaf di Aceh, Sinergi dengan Baitul Mal Aceh

Adapun hingga September 2023, nilai transaksi ZISWAF BSI secara nasional telah mencapai lebih dari Rp80 miliar.

berita Bank BSI
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.

zakat
Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat, Gus Ipul harap ASN Salurkan Zakat Lewat Baznas

Gus Ipul membuka Sosialisasi dan pembinaan unit pengumpul zakat Pekot Pasuruan.

Pasuruan
Kemendagri Perkuat Baznas dengan Dukungan Kelembagaan dan Data Kependudukan

Mendagri juga meminta masukan dari Baznas terkait UPZ yang ada di OPD, sehingga Kemendagri bisa menginformasikan kepada Pemda atau kepala daerah terkait.

berita kemendagri
Mendagri: Potensi Zakat Indonesia Luar Biasa, Perlu Optimalisasi di Daerah

Dengan kerangka hukum yang telah ada, Baznas dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengelola zakat dengan lebih baik.

berita kemendagri
Begini Kebijakan UPZ Pupuk Kaltim dalam Menyalurkan Zakat Tepat Sasaran

Ketua UPZ Pupuk Kaltim, Achmad Rois menjelaskan, penyaluran zakat UPZ Pupuk Kaltim mengacu pada Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2018.

zakat