Timses Prabowo-Sandi Jatim akan beri bantuan hukum untuk Ahmad Dhani
Dalam waktu dekat, pihaknya segera mempelajari persoalan kasusnya dan bersikap, sekaligus berkonsultasi dengan tim serta akan mengumumkannya ke publik.
Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jawa Timur akan membahas persiapan bantuan hukum terhadap musisi Ahmad Dhani. Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran idiot oleh Polda Jatim hari ini.
"Segera kami bahas bantuan hukumnya, sebab bagaimanapun juga Mas Dhani bagian dari anggota BPP Nasional," ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi BPP Prabowo Sandi Jatim, Renville Antonio kepada wartawan di Surabaya seperti dikutip Antara, Kamis (18/10).
Dalam waktu dekat, pihaknya segera mempelajari persoalan kasusnya dan bersikap, sekaligus berkonsultasi dengan tim serta akan mengumumkannya ke publik.
Di internal BPP Prabowo-Sandi Jatim, kata Renville, terdapat 24 orang pengacara yang tergabung dengan seluruh personelnya para praktisi hukum yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam berbagai persoalan.
"Setelah rapat internal, kami langsung mengumumkan sikap ke publik. Kalau tidak besok maka lusa," ucap Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim tersebut.
Diketahui, Ahmad Dhani kembali dipanggil penyidik Subdit Cyber crime Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus ujaran idiot hari ini. Ini adalah pemanggilan kedua, tetapi pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemanggilan kedua ini, lanjut Barung, yang bersangkutan, yaitu Ahmad Dhani, ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (15/10). "Kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran i (idiot)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera.
kasus suami Mulan Jameela ini bermula dari vlog yang diunggahnya pada 26 Agustus 2018 silam. Saat itu Dhani akan menghadiri Deklarasi Akbar #GantiPresiden di Tugu Pahlawan.
Namun, sejumlah massa yang menolak deklarasi tagar tersebut, mengadang Dhani di hotel tempat dia menginap, yaitu Hotel Majapahit di Jalan Tunjungan, Surabaya.
Karena tak bisa keluar hotel, Caleg DPR Dapil I Surabaya-Sidoarjo dari Partai Gerindra itupun menguggah vlog, yang menyebut para pendemonya idiot.
Selanjutnya, kata yang mengandung ujaran kebencian ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur. 28 September, Dhani dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tetapi Dhani mengaku tak bisa hadir dan berjanji akan datang tanggal 1 Oktober. Usai diperiksa sebagai saksi, Dhani menyebut para pelapornya GR alias gede rasa.
Baca juga:
Bela Dhani, Fadli Zon heran 'Masak ngomong idiot jadi tersangka, apa urusannya?'
Jadi tersangka ujaran idiot, ini tanggapan Ahmad Dhani
Polda Jatim tetapkan Ahmad Dhani tersangka kasus ujaran idiot
Dhani sebut pihak pelapor kasus penipuan dan penggelapan berhalusinasi
Soal ujaran idiot, Dhani sebut si pelapor GR