LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tim Prabowo Minta MK Kaji Keabsahan Cawapres Ma'ruf Amin Karena Masih Aktif di BUMN

Tim Prabowo meminta MK memeriksa keabsahan cawapres 01 Ma'ruf Amin disebut-sebut belum mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN.

2019-06-14 11:20:40
Sidang Sengketa Pemilu
Advertisement

Tim hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno membacakan gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemungutan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6). Tim Prabowo meminta MK memeriksa keabsahan cawapres 01 Ma'ruf Amin disebut-sebut belum mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN.

"Kami menyatakan terdapat cacat formil persyaratan calon wakil presiden 01. Alasannya, calon wakil presiden nomor 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN. MK perlu memeriksa keabsahan calon wakil presiden 01," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.

Dia mengacu pada Pasal 227 huruf P UU pemilu yang mengatur tentang syarat calon wakil presiden bahwa harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan calon.

Advertisement

Bambang Widjojanto mengatakan, sesuai dengan pernyataan di KPU pada 9 Agustus 2018, Ma'ruf tidak mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Profil calon wakil presiden Ma'ruf Amin juga masih tercantum dalam website resmi bank BUMN, yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah," tuturnya.

Dari dua informasi tersebut, Bambang Widjojanto yakin Ma'ruf masih menjabat karyawan/pejabat BUMN.

Advertisement

"Hal ini berarti calon wakil presiden Ma'ruf Amin telah tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan melanggar ketentuan Pasal 233, yaitu tidak memenuhi persyaratan administratif sebagai pasangan calon yang diatur sesuai Pasal 227 huruf p jo 229 ayat 1 huruf g UU No 7 Tahun 2017," katanya.

Reporter: Muhammad Radityo

Baca juga:
Jokowi akan Berbagi Tugas dengan Ma'ruf Amin secara Fleksibel
Bawaslu: Sampai Rekapitulasi Akhir BPN Tak Komplain soal Jabatan Ma'ruf Amin
KPU Sebut Ma'ruf Amin Penuhi Syarat Meski Jabat Dewan Penasihat di 2 Bank Syariah
Punya Bukti Baru, Bagaimana Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK?
KPU Heran BPN Prabowo Baru Permasalahkan Jabatan Ma'ruf di Dua Bank Syariah
Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah Disorot, Penjelasan Lengkap KPU dan TKN

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.