Bawaslu: Sampai Rekapitulasi Akhir BPN Tak Komplain soal Jabatan Ma'ruf Amin
Merdeka.com - Ketua Bawaslu RI Abhan mengungkapkan pihaknya tidak pernah menerima laporan atau komplain dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal status cawapres 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah.
"Sampai kemarin rekapitulasi akhir tidak ada komplain atau laporan BPN kepada Bawaslu terkait posisi Pak Ma'ruf Amin," kata Abhan di Jakarta, Rabu (12/6.
Sebelumnya dalam permohonan perbaikan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), BPN mempersoalkan posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah yang merupakan anak perusahaan BUMN.
Abhan mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima dari MK perbaikan permohonan BPN itu. Sehingga berkas keterangan dan alat bukti yang disampaikan Bawaslu ke MK berdasarkan permohonan awal BPN di MK.
"Tapi apapun alat bukti yang diajukan tentu sah saja sebagai bagian pembuktian. Jika memang menyangkut Bawaslu, maka Bawaslu akan memberikan keterangan," kata Abhan.
Abhan membenarkan bahwa Bawaslu pernah menangani kasus serupa saat ada seorang caleg Gerindra Mirah Sumirat yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) karena dinilai berstatus sebagai pegawai anak perusahaan BUMN.
Kala itu sang caleg mengajukan penanganan administratif ke Bawaslu dan Bawaslu kemudian menyatakan caleg tersebut memenuhi syarat.
"Memang mengacu pada kasus Sumirat, saat itu dinyatakan TMS oleh KPU, kemudian mengajukan penanganan administratif ke Bawaslu dan kami nyatakan memenuhi syarat, jadi sampai situ saja. Untuk kasus yang ini (Ma'ruf) kami belum mendapat laporan," kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaRespons Ma'ruf Amin Dituding Tak Ambil Peran di Pemerintahan: Saya Bukan Tipe Wapres yang Suka Tampil Atraktif
Wapres mengaku dirinya bukanlah sosok pejabat yang ingin selalu tampil atau menjadi atraktif
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaRespons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu
Mahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan 4 Dugaan Kecurangan Pemilu di Masa Tenang, Minta Bawaslu Bertindak
Habiburokhman mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca Selengkapnya