Tim Pembela Kemanusiaan kasus Siyono akan tempuh jalur pidana
Yang menjadi tanda tanya bagi Tim Pembela Kemanusiaan adalah siapa yang memberi perintah kepada dua anggota Densus 88.
Tim Pembela Kemanusiaan kasus Siyono akan menempuh jalur pidana, sebagai langkah hukum selanjutnya usai putusan Komisi Etik Polri terhadap dua anggota densus 88 yakni AKBP T Dan IPDA H yang menyebabkan kematian Siyono. Mereka menilai putusan tersebut terkesan melindungi kedua anggota Densus 88.
"Putusan itu belum memenuhi rasa keadilan. Kami menilai ada kesan Polri memberikan perlindungan," kata Ketua Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Nugroho pada merdeka.com, Kamis (12/5).
Pihaknya pun mengaku pesimis dengan itikad Polri untuk melanjutkan kasus tersebut ke tingkat pidana. Karena itu Tim Pembela Kemanusiaan akan membuat laporan pidana terhadap dua anggota densus 88 tersebut.
"Kami akan laporkan ini lewat pidana dalam waktu dekat. Malam ini kami akan koordinasi untuk melakukan langkah hukum selanjutnya," ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjut Trisno, pihaknya baru mengetahui ada dua nama anggota Densus 88 yang menyebabkan kematian Siyono. Namun, bukan tidak mungkin akan ada nama lain yang terlibat.
"Kita tahunya baru ada dua nama anggota Densus 88, tentu tidak mungkin cuma itu. Mereka tidak mungkin bertindak kalau tidak akan perintah. Siapa pun itu, paling utama adalah yang memberikan perintah," pungkasnya.
Baca juga:
Nyawa Siyono melayang, masa anggota densus cuma didemosi
Diganjar penurunan pangkat, 2 anggota Densus 88 ajukan banding
2 Anggota Densus 88 cuma demosi, keluarga Siyono akan lapor polisi
Vonis demosi 2 anggota Densus 88 pembunuh Siyono berlaku 4 tahun
Tim Pembela Kemanusiaan kasus Siyono minta polisi transparan