Tim Hukum Jokowi Akan Hadirkan Dua Saksi dan Dua Ahli
Saksi yang akan dihadirkan adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli yang dihadirkan adalah Prof. Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum UGM dan Dr. Heru Widodo, Dosen Ilmu Hukum UIA.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan mengatakan, pihaknya menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli di sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Saksi yang akan dihadirkan adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli yang dihadirkan adalah Prof. Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum UGM dan Dr. Heru Widodo, Dosen Ilmu Hukum UIA.
"(Total) empat orang, dua ahli. Ahli terutama kita mau melihat tentang TSM (terstruktur, sistematis dan masif) sebagaimana dituduhkan dalam surat permohonan," kata Luhut di Gedung MK, Jumat (21/6).
Untuk dua saksi fakta, berasal dari relawan TKN sendiri. "Kalau lihat alat bukti di Mahkamah, ya sebenarnya lebih diharapkan yg ikut terlibat. Agak beda kalau perkara pidana. Jadi kira-kira yang ikut dalam proses kampanye ini," ujarnya
Sementara untuk ahli, Luhut mengatakan, akan menjelaskan apa itu TSM dan apa saja kriteria pelanggaran yang bisa dikatakan TSM.
"Dia akan menjelaskan pastinya terkait dengan tuduhan adanya TSM. Misalnya antara lain ada slide bahwa kecurangan seolah-olah dari awal ada sejak dalam pikiran termohon," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kubu BPN soal Saksi Sebut Rekapitulasi Nasional Akrab: Bukan Berarti Sepaham
Saksi Kubu Jokowi Dicecar Soal Cuti sebagai TA DPR di Sidang MK
Saksi Kubu Jokowi Sebut Rekapitulasi Pilpres 2019 di Papua Tidak Makan Waktu
Saksi Kubu Jokowi: Pernyataan Kecurangan Bagian Demokrasi Adalah Antisipasi
Hakim Tak Beri Izin Rahmadsyah Bersaksi di MK
Saksi Kubu Jokowi Sebut Suasana Rapat Rekapitulasi Nasional Akrab
Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto, Minta Tak Berpindah-pindah Duduk