LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tim Gabungan Bekuk Buron 6 Bulan Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Penyidik kementerian LHK, menjerat SA sebagai tersangka dan MF (48), dengan pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b junto pasal 89 (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

2019-07-02 22:32:00
Tambang
Advertisement

Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim, menangkap seorang pengusaha, SA (41), di Balikpapan. SA merupakan buron kasus ilegal mining di Taman Nasional Hutan Raya Bukit Suharto, sejak Januari 2019. Perannya, adalah sebagai pemodal/penadah.

"SA kami tangkap di Balikpapan, tanggal 26 Juni 2019 kemarin ya," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (2/7) malam.

Subhan menerangkan, sai ditangkap di Balikpapan, SA diserahkan ke Kejari Tenggarong melalui Kejati Kaltim untuk proses lebih lanjut, di persidangan. Sementara, 2 ekskavator Komatsu PC 200 dan 1 ekskavator Hitachi PC 200 dititipkan oleh Kejati Kaltim. "Barang bukti itu dititipkan di kantor Balai Gakkum Kalimantan di Samarinda," ujar Subhan.

Advertisement

Penyidik kementerian LHK, menjerat SA sebagai tersangka dan MF (48), dengan pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b junto pasal 89 (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Kita juntokan lagi dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ungkap Subhan.

Diketahui, peristiwa itu bermula dari penyidikan kasus penambangan batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada 29 September 2018 lalu, dengan tersangka AS dan MF (48), sehingga diperoleh keterangan SA sebagai pemodal dan penadah.

Advertisement

Tim penyidik bekerjasama dengan tim Resmob Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta, berhasil mengamankan SA (41) pada tanggal 8 Oktober 2018, di Hotel Swiss Belt Jakarta.

Selang satu pekan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Kaltim, pada tanggal 4 Januari 2019 diterima. Tim penyidik melakukan komunikasi dengan tersangka SA, namun tidak direspons. Akhirnya berupaya mencari tersangka tersebut hingga akhirnya ditangkap di Balikpapan.

Baca juga:
Longsor Gunung Pongkor, Bupati Bogor Akui Kecolongan Penambangan Liar
Imigrasi Timika Papua Deportasi 12 WNA Penambang Emas Ilegal
KLHK Investigasi Kerusakan 11 Wilayah di Bintan Akibat Penambangan Bauksit
Menambang biji timah di hutan lindung, 3 pemuda di Babel ditangkap polisi
Tambang ilegal di hutan raya Samarinda, pemodal dan penadah ditangkap
Puluhan warga geruduk lokasi penambangan pasir di Bunton Cilacap

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.