LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiga Mantan Pegawai Jaktour Tersangka Korupsi Rp5,194 Miliar Ditahan Kejati DKI

Berkas perkara para tersangka oleh penuntut umum segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

2021-09-21 00:05:16
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga mantan pegawai PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang sebesar Rp5,194 miliar, Senin (20/9). Ketiganya tersangka bertugas di Grand Cempaka Resort & Convention Hotel unit usaha PT Jaktour.

"Pada hari ini, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, Ir Irfan Sudrajat (mantan Credit Manager), Riza Iskandar (mantan General Manager) dan Suyanto (mantan Chief Accounting)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya.

Kasus ini bermula ketika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 Kementerian/Lembaga/Pemda DKI Jakarta pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel yang merupakan unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD Propinsi DKI Jakarta) periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2015.

Advertisement

Di mana seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo tetapi terdapat selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

"Akibat dari perbuatan para Tersangka tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 5.194.790.618," ujar dia.

Selanjutnya berkas perkara para tersangka oleh penuntut umum segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Advertisement

Mereka pun dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian demi kepentingan penyidikan lebib lanjut, penyidik pun memutuskan untuk menahan ketiganya di Rutan Salemba.

"Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan saat ini sudah tahap 2 di Kejari Jakpus," tandasnya.

Baca juga:
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dihukum 2 Tahun Bui
Suap Penyidik KPK, Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Dihukum 2 Tahun Penjara
Saksi: Azis Syamsuddin Bantu Cari Jaminan Sertifikat Rita Widyasari
Calon Hakim Agung: Korupsi Politik Berdampak pada Biaya Politik yang Mahal
Kadis Kesehatan Meranti Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Alat Swab Antigen
Korupsi Pembangunan Ruang Belajar SD, Kepsek di Depok Jadi Tersangka

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.