Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dihukum 2 Tahun Bui

Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dihukum 2 Tahun Bui

Kasus korupsi

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dihukum 2 Tahun Bui

Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dihukum 2 Tahun Bui

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, M Syahrial divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dihukum 2 Tahun Bui

Dia terbukti telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ke penyidikan.

Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dihukum 2 Tahun Bui

Ekspresi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di KPK.

Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dihukum 2 Tahun Bui

Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial dikawal petugas usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di KPK.