LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiga Kurir Sabu Seberat 55 Kg Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menuntut tiga terdakwa kasus peredaran sabu seberat 55 kilogram dan 46.716 butir pil ekstasi, hukuman mati. Ketiganya yaitu Dedi Purwanto, Juliar dan Andi Saputra.

2018-12-13 23:33:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menuntut tiga terdakwa kasus peredaran sabu seberat 55 kilogram dan 46.716 butir pil ekstasi, hukuman mati. Ketiganya yaitu Dedi Purwanto, Juliar dan Andi Saputra.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Iwan Roy Carles dan Aci Jaya Saputra di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (13/12). Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Dr Sutarno dan Hakim Anggota Muhammad Rizki Musmar, serta anggota Aulia Fhatma Widhola.

"Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman mati. Melangggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009," kata Roy.

Advertisement

Tiga terdakwa didampingi Penasihat Hukum Windrayanto dan Farizal. Pembacaan tuntutan dilakukan satu per satu terhadap terdakwa. Sidang berlangsung dengan penjagaan pihak kepolisian bersenjata laras panjang.

Hal yang memberatkan terdakwa, jumlah barang bukti yang sangat besar serta peran mereka sebagai kurir yang akan mengantarkan sabu. Sidang tiga terdakwa kembali dilanjutkan pada Kamis 20 Desember 2018 mendatang dengan agenda pleidoi.

Kasus ini merupakan pengungkapan dari Polsek Bengkalis yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 55 Kg dan 46.716 butir pil ekstasi.

Advertisement

Pengungkapan itu berada di dua lokasi. Polisi lebih dulu menangkap dua orang masing-masing Dedi Purwanto dan Juliar di Pelabuhan RoRo Bengkalis. Terhadap keduanya Polisi mengamankan 25 kilogram sabu dan 20.800 butir pil ekstasi yang dalam mobil travel ditumpangi, 25 April 2018 lalu.

Kemudian, di hari yang sama Polsek Bengkalis langsung melakukan pengembangan. Di salah satu rumah di Desa Pasiran, polisi menangkap Andi Saputra dan mengamankan 30 kilogram sabu dan 25.918 butir pil ekstasi.

Baca juga:
Kejari Surabaya Bakar 350 Juta Pil Koplo Barbuk 400 Perkara Pidana
Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap WN Peru Simpan Kokain Rp 10 M di Dinding Koper
Pesta Sabu di Kandang Ayam, Tiga Pecandu Digerebek Polisi
Paket Diduga Sabu Seberat 1 Kg Gagal Dikirim dari Makassar ke Timika
Modus Baru dalam Transaksi, Narkoba Ditempel di Tiang Listrik Jalanan
Bandar Sabu Beromzet Miliaran Ditangkap BNN Kaltim, Diduga Libatkan Polisi
Sumut Peringkat 2 Kasus Narkoba, BNN Sita 143 Kg Sabu Sepanjang 2018

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.