Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bandar Sabu Beromzet Miliaran Ditangkap BNN Kaltim, Diduga Libatkan Polisi

Bandar Sabu Beromzet Miliaran Ditangkap BNN Kaltim, Diduga Libatkan Polisi Mobil bandar sabu buruan BNN Kaltim. ©2018 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - Bandar sabu buruan BNN Provinsi Kalimantan Timur, Irvan alias Ipang ditangkap bersama sejumlah barang dan fasilitas diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkoba. Sepak terjang Ipang berbisnis sabu, diduga melibatkan anggota Polri.

Aset bernilai miliaran milik Ipang itu, dihimpun dalam 3 tahun terakhir ini, dalam menjalankan bisnis sabu yang cukup menggiurkan itu. Padahal, Ipang kesehariannya, tidak punya pekerjaan tetap.

"Barang (sabu) ini, selain diambil di Samarinda, juga didatangkan, dikirim dari utara (utara Kalimantan)," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur, AKBP Halomoan Tampubolon, dalam keterangan dia di kantornya di Samarinda, Rabu (12/12).

Dua dari 4 mobil milik Ipang, di antaranya sudah diamankan di halaman BNN Kaltim. Salah satunya Avanza bernomor polisi KT 1609 BK, berwarna kuning hitam. Mengejutkan, mobil itu ternyata sudah dimodifikasi, sehingga bisa dijadikan tempat berpesta ria. "Jadi, di dalam mobil itu, ada layar monitor buat karaoke, juga buat nyabu," ujar Tampubolon.

Dikarenakan sudah 3 tahun ini berbisnis narkoba, mencuat dugaan kalau bisnis narkoba Ipang, dibeking anggota Polri. "Belum bisa bicara soal itu, soal keterlibatan oknum anggota polisi," tambahnya.

Istri dari Ipang, Ayu, juga diduga tahu persis bisnis sabu yang dijalankan suaminya itu. "Bicara omzet, belum bisa kita hitung. Tapi, berapapun sabu yang disediakan oleh Ip (Ipang) ini, cepat terjual habis," ungkap Tampubolon.

Masih menurut Tampubolon, tindakan penyitaan barang dan fasilitas diduga pencucian uang kasus kejahatan narkoba, pertama kali diungkap BNN Provinsi Kaltim. "Sesuai dengan instruksi dari BNN pusat, bahwa di 2019, kita fokus untuk penindakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari kejahatan narkoba. Itu kita mulai dari kasus ini," demikian Tampubolon.

Diketahui, Irvan alias Ipang, ditangkap 8 Desember 2018 lalu, di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Penangkapan Ipang sebagai bandar besar sabu itu, menyusul penangkapan 5 orang sebelumnya, yang masuk dalam jaringan narkoba di Kutai Timur.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP