LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tidak Terima Dituduh Cepu Polisi, Gunawan Bunuh Tetangga

Tidak terima dituduh cepu polisi, Gunawan (40) nekat membunuh tetangganya sendiri, Ali Saibi (50). Pelaku akhirnya ditangkap dalam pelarian keluar kota.

2021-05-17 15:55:10
Pembunuhan
Advertisement

Tidak terima dituduh cepu polisi, Gunawan (40) nekat membunuh tetangganya sendiri, Ali Saibi (50). Pelaku akhirnya ditangkap dalam pelarian keluar kota.

Korban ditemukan warga tidak jauh dari rumahnya di Lorong Sehati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sabtu (15/5) sore. Sementara pelaku diamankan di Banyuasin, Minggu (16/5) malam.

Tersangka Gunawan mengaku awalnya korban menyuruhnya memberi uang sebanyak Rp2,5 juta untuk membeli sabu dengan tujuan dijual kembali. Setelah mencari ke mana-mana, barang yang dipesan tak didapat.

Advertisement

"Saya sudah keliling cari sabu tidak ketemu. Jadi saya pulang mau kembalikan uangnya," ungkap tersangka di Mapolrestabes Palembang, Senin (17/5).

Begitu bertemu, korban justru marah dan menghasutnya dengan kata-kata kasar. Bahkan, korban sempat menuduhnya cepu polisi sehingga enggan membelikan narkoba untuknya.

"Waktu itu kami ribut, hampir berantem karena saya tak terima dibilang begitu," kata dia.

Advertisement

Emosi ditantang berduel, tersangka pulang mengambil pisau. Lalu dia mencari korban dan begitu bertemu langsung menusuk punggungnya hingga tewas di tempat.

"Habis itu saya kabur ke Banyuasin," ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Desa Rambutan, Banyuasin, Minggu (16/5) malam. Barang bukti disita sebilah pisau yang digunakan dalam pembunuhan.

"Tersangka mengakui perbuatannya karena tak terima dituduh cepu polisi," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun. Sebab, penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.

Baca juga:
Kesal Sering Ditagih Utang, Mahasiswa Nekat Membunuh Pakai Pedang
Polisi Tangkap Pembunuh Sadis Pria Sukabumi saat Malam Takbiran
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Medan
Polisi Tangkap Pembunuh Pemandu Lagu di Semarang
Pembakar Pacar di Cianjur Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.