Pembakar Pacar di Cianjur Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Pria yang diduga membakar gadis di Cidaun, Cianjur berhasil ditangkap polisi. Korban diketahui meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Kapolres Cianjur, AKBP M. Rifai mengatakan tersangka yang diketahui bernama Dede Iskandar ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bandung.
Peristiwa ini dilatarbelakangi emosi karena tak Terima diputuskan cintanya oleh korban bernama Indah. "Tersangka sudah diamankan di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung," ucap M. Rifai, Selasa (11/5).
"Dia ini cemburu dengan korban. Motifnya dia sakit hati. Tersangka juga mengalami luka bakar di bagian wajah karena sempat memeluk korban (dalam kondisi terbakar) ," Ia melanjutkan.
Tersangka dijerat Pasal 340 Jo. Pasal 338 KUHP, Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP.
"Ancaman hukuman paling tinggi hukuman seumur hidup," tegas dia.
Korban Indah meninggal dunia di RSHS pada Senin (10/5) malam setelah menjalani perawatan intensif. Peristiwa pembakaran ini terjadi pada Sabtu 1 Mei 2021 sore. Tersangka menyiramkan bensin pertalite dan membakar Indah menggunakan korek gas.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya