Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pembunuh Pemandu Lagu di Semarang

Polisi Tangkap Pembunuh Pemandu Lagu di Semarang Pembunuh Pemandu Lagu di Semarang. ©2021 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang menangkap pelaku pembunuh terhadap pemandu lagu Alip Surani alias Ratna (31) yang tewas usai kencan di kamar kosnya di Puspanjolo Selatan, Semarang pada Jumat (7/5) lalu.

Pelaku yakni Daffa Dhiyaulhaq (24) warga Semarang Timur. Dia tega membunuh dengan cara mencekik leher dengan motif ingin menguasai harta korban.

"Memang habis melakukan hubungan di kamar kos. Korban dicekik lehernya dengan kabel charger handphone hingga tewas. Hubungan antara korban dan pelaku ini baru kenal lewat medsos," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (12/5).

Untuk menghilangkan jejak, dia mengungkapkan, pelaku dengan sengaja meninggalkan puntung rokok di atas tempat tidur agar terbakar. Korban di tinggal dalam kamar dalam keadaan terkunci dan pelaku kabur meninggalkan lokasi dengan membawa barang berharga.

"Pelaku juga mengambil barang barang milik korban seperti handphone, uang, dompet. Hasilnya lumayan dijual sama satu teman, Ibnu dapat Rp 1,2 juta untuk kebutuhan sehari hari. Pelaku Ibnu sendiri sudah mengetahui kalau barang yang dijualnya adalah milik korban," jelasnya.

Setelah menggasak barang milik korban, pelaku selanjutnya melarikan diri ke luar kota agar aksinya tak diketahui. Keduanya menginap di rumah kerabat Ibnu.

"Di Grobogan, kedua pelaku tinggal selama dua hari. Sedangkan di Kabupaten Semarang, keduanya tinggal selama tiga hari dua malam," ungkap Irwan.

Saat melakukan aksinya, dua pelaku tengah terpengaruh obat-obatan yang biasa disebut pil koplo. Kepolisian juga mengamankan ratusan butir obat tersebut.

"Diduga kuat kejadian ini keadaan pelaku dipengaruhi konsumsi obat keras atau pil koplo. Kita amankan 125 butir pil koplo dan akan kita kembangkan barang itu didapat dari mana," terangnya.

Dari penangkapan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti uang hasil penjualan handphone korban, dua handphone milik pelaku, 125 butir pil koplo, pakaian para pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP