LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Terungkap! Firli Bahuri Bocorkan Penangkapan Hasto Kristiyanto

Firli Bahuri diduga bocorkan informasi penangkapan Hasto Kristiyanto, memicu kontroversi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Jumat, 09 Mei 2025 17:57:00
firli bahuri
Jaksa KPK membantah telah mengabaikan hak Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk mengajukan saksi meringankan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku. (© 2025 Antaranews)
Advertisement

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut-sebut membocorkan penangkapan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto.

Hal itu diungkapkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti saat menjadi saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto di PN Jakarta Pusat, Jumat (9/5).

"Pada saat itu apakah saudara juga mengikuti cek posisi handphone milik terdakwa juga?" tanya jaksa KPK.

"Betul. Kami diberikan panduan oleh posko tentang posisi-posisi yang bersangkutan. Jadi, pada saat itu kami mulai melakukan pengejaran terhadap terdakwa itu setelah beberapa pihak kita amankan dan kita ambil keterangan sekitar setelah salat asar atau pukul 15.00 lebih, kami bergerak untuk melakukan pengamanan terhadap saudara terdakwa," ujar Rossa.

Advertisement

"Masih ingat nomor saudara terdakwa ini yang kemudian posisinya diikuti?" lanjut jaksa.

"Ada di dalam file barang bukti yang sudah kita lakukan penyitaan, saya lupa itu," jawab Rossa.

Advertisement

"Kalau di-timeline perjalanan yang dibikin oleh penyelidik ini apakah nomornya yang ini yang saudara maksud milik terdakwa?" tanya jaksa.

"889, iya," kata Rossa.

Dalam sidang, AKBP Rossa mengungkap pergerakan Hasto terekam hanya di saat pukul 13.11, 15.06, 16.12 Wib. Disinyalir lantaran pimpinan KPK saat itu telah secara sepihak mengumumkan operasi senyap ke publik pada 8 Januari 2020 lalu.

"Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari Kasatgas kami dan itu di-share juga dalam grup," tutur Rossa.

"Kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini (Hasto dan Harun) belum bisa diamankan. Kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT," sambungnya.

Kebocoran informasi ini diduga menyebabkan Hasto dan Harun berhasil menghilangkan barang bukti yang sangat penting dalam proses penyidikan.

Beberapa mantan penyidik KPK, termasuk Novel Baswedan dan Ronald Paul Sinyal, memberikan kesaksian yang mendukung tuduhan tersebut. Mereka mengklaim bahwa Firli mengumumkan rencana OTT kepada media sebelum tim penyidik berhasil mengamankan semua target operasi.

Kronologi Peristiwa dan Bukti yang Ditemukan

Peristiwa ini dimulai pada 8 Januari 2020, saat KPK melaksanakan OTT terkait kasus suap PAW anggota DPR RI, dengan Harun Masiku sebagai salah satu target. Dalam perkembangan kasus, Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga Rumah Aspirasi yang sering digunakan Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku agar melarikan diri dan merusak ponselnya. Tindakan ini diduga merupakan upaya untuk menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Selanjutnya, pada 6 Juni 2024, Hasto kembali diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi penting terkait pelarian Harun Masiku. Bukti yang ditemukan oleh KPK menunjukkan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam menghalangi proses hukum.

Proses Penyidikan dan Penahanan Hasto Kristiyanto

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto sendiri telah ditahan oleh KPK selama 20 hari terkait dugaan perintangan penyidikan. Proses penyidikan terus berlangsung, dengan KPK berupaya mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut untuk memperkuat kasus ini.

Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dalam serangkaian tindakan yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku. KPK menemukan bahwa Hasto memerintahkan sejumlah tindakan untuk merintangi penyidikan, termasuk mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Advertisement

Dengan adanya bukti yang cukup, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjatuhkan beberapa pasal yang relevan. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Profil, Agama dan Foto-foto Firli Bahuri, Ketua KPK yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Menteri Pertanian @ 2024 merdeka.com
Berita Terbaru
  • Melihat Budidaya Unta Pertama Di Mojokerto Jawa Timur, Harga per-Ekornya Fantastis
  • Pemprov Banten Percepat Sertifikasi Wakaf 6.000 Masjid dan Musala Demi Kepastian Hukum
  • Akal Bulus Bandar Narkoba Lolos Pemeriksaan di 2 Bandara, Simpan 1,45 Kg Sabu di Sabuk Selundupkan Masuk Makassar
  • Waspada Begal Bersajam di Semarang, Pemotor Luka-Luka Usai Ditendang Pelaku
  • 997 Calon Haji Situbondo Diberangkatkan ke Asrama Haji Surabaya dalam Empat Kloter
  • berita update
  • firli bahuri
  • harun masiku
  • hasto kristiyanto
  • kpk
  • ott
  • pdip
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
H
Reporter Henni Rachma Sari, NAIS
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.