Tertangkap di Jakarta Setelah Sebulan Buron, Begini Kronologi Penangkapan Buronan Pembakaran Hunuth
Polda Maluku berhasil menangkap Buronan Pembakaran Hunuth, Rian Wailussy alias Babang Rian, di Jakarta setelah sebulan buron. Bagaimana tim Ditreskrimum melacaknya hingga ke Ibu Kota?
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menangkap seorang buronan kasus pembakaran rumah di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon. Pelaku yang telah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diamankan di Jakarta pada Sabtu (1/11/2025).
Buronan tersebut adalah Rian Wailussy alias Babang Rian, yang terlibat dalam kasus pembakaran dan pengrusakan di Hunuth. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Saat ini, tim penyidik sedang melakukan proses administrasi untuk membawa tersangka kembali ke Ambon guna pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum.
Kronologi Penangkapan di Ibu Kota
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi membenarkan penangkapan Rian Wailussy alias Babang Rian di Kemayoran, Jakarta Pusat. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kos, dengan disaksikan langsung oleh pemilik kos sekaligus Ketua RT setempat.
Penangkapan ini didasarkan pada Surat DPO Nomor DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025. Selain itu, ada juga Surat Perintah Dirreskrimum Nomor Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025 yang menjadi dasar operasi ini.
Tim Ditreskrimum Polda Maluku berangkat ke Jakarta pada 31 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti informasi keberadaan Rian Wailussy. Setelah melakukan pemetaan dan pemantauan intensif di kawasan Kemayoran, tim akhirnya mendapati tersangka.
Rian Wailussy terlihat sedang berbelanja di sebuah minimarket bersama seorang wanita yang diduga istrinya. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke tempat kos milik seorang warga berinisial Ibu D, dan sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan.
Komitmen Polda Maluku Berantas Kejahatan
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting menegaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim. "Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang melarikan diri dari proses hukum," ujar Dasmin.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto juga menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Ditreskrimum dalam menangkap pelaku DPO di luar wilayah Maluku. Beliau menekankan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
"Saya mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Maluku yang berhasil menangkap DPO kasus pembakaran di Hunuth. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat," kata Kapolda. Ia juga mengingatkan para pelaku kejahatan yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.
Kapolda Dadang Hartanto menambahkan, "Cepat atau lambat, kami akan datang menjemput kalian di mana pun bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melindungi pelaku." Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menjaga rasa aman masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Sumber: AntaraNews