Tersangka utang keperawanan janji tak akan lindungi GM
Keduanya menjalani sidang secara tertutup di PN Kota Malang. Keduanya disidangkan dengan berkas terpisah.
Suci Anin Nastiti, tersangka kasus utang keperawanan di Kota Malang berjanji tidak akan melindungi tersangka lain, GM. Kendati pernah menjalin hubungan asmara, Suci akan menyampaikan keseluruhan yang diketahui dan dirasakan.
"Klien saya berjanji akan menceritakan semuanya. Tidak akan melindungi tersangka lain. Tetap menceritakan apa adanya," kata Anjarnawan, pengacara Anin di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (30/11).
Suci, hari ini menjalani sidang perdana dalam kasus tukar keperawanan bersama pacarnya, GM. Keduanya menjalani sidang secara tertutup di PN Kota Malang. Keduanya disidangkan dengan berkas terpisah.
Anin disidangkan dalam kasus dengan nomor perkara 649/PID.B/2015/PN MLG, sementara GM dengan berkas bernomor 648/PID.B/2015/PN MLG. GM lebih dulu menjalani sidang, disusul kemudian Anin.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti GM, Anin juga disangka dengan 4 pasal, yakni pasal 285 tentang persetubuhan dan pemerkosaan, pasal 286 tentang persetubuhan dalam kondisi tidak sadar, pasal 290 tentang pencabulan dan pasal 328 tentang penculikan.
Bertindak sebagai hakim Lucas Prakoso (Hakim Ketua), Rightman MS Situmorang (Wakil Ketua) dan Isrin Surya Kurniasih (Anggota). Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ika Kusumawati Ratnaningrum.
"Dari dakwaan yang dibacakan kami akan pelajari secara mendalam, nanti akan kita sampai eksepsi," katanya.
Seperti diketahuiGM dan Anin diamankan atas laporan korban berinisial EW. Kedua tersangka diduga melakukan pembiusan dan pencabulan terhadap korban.
Berdasar pengakuan tersangka Anin, EW sebagai persembahan untuk pacarnya GM. Anin mengaku sudah tidak perawan saat pertama berhubungan badan dengan GM, sehingga diminta mencarikan pengganti.