Tersangka suap DPRD Sumut ajukan diri jadi justice collaborator
Selain mengajukan diri sebagai Justice collaborator, Chaidir juga mengaku masa penahanan dirinya di KPK diperpanjang.
Wakil Ketua DPRD Sumut yang juga tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Chaidir Ritonga, merampungkan pemeriksaan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai merampungkan pemeriksaan itu, Chaidar mengaku mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator ke KPK dalam kasus yang menyeretnya itu.
"Ya saya sudah mengajukan JC," ujar Chaidir, Jum'at (27/11).
Selain mengajukan diri sebagai justice collaborator, Chaidir juga mengaku masa penahanan dirinya di KPK diperpanjang. "Ya hanya perpanjangan saja. Kalau soal materi tanya penyidik saja," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, empat anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus penerimaan suap DPRD Sumut diperpanjang masa tahanannya hingga 40 hari. "Tersangka CHR, SPA, AJS, SB diperpanjang masa tahanan 40 hari per tanggal 30 November 2015," kata Yuyuk.
Sebelumnya, empat orang tersangka lainnya yang terseret kasus penerimaan uang suap dari Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho, dilakukan penahanan oleh KPK pada 10 November silam selama 20 hari. Namun satu orang dari tersangka kasus penerimaan suap DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Kamaludin Harahap sempat mangkir dari panggilan KPK sehingga dirinya baru dilakukan penahanan pada senin (23/11). Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka atas kasus suap yang disalurkan oleh Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut periode 2009-2014.
Kelima orang tersebut adalah Chaidir Ritonga selaku Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Ajib Shah sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap sebagai wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, dan wakil Ketua DPRD 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Baca juga:
Evy Susanti mengajukan Justice Collaborator, KPK belum putuskan
Masa tahanan tersangka suap DPRD Sumut diperpanjang
KPK tambah masa tahanan 4 tersangka suap DPRD Sumut hingga 40 hari
KPK periksa 4 anggota DPRD Sumut tersangka kasus suap
Gatot bungkam usai diperiksa 10 jam sebagai saksi suap anggota DPRD
Mendagri belum terima surat, Kejagung batal periksa Tengku Erry
Sekjen DPR usai diperiksa KPK terkait suap Gubernur Sumut