Mendagri belum terima surat, Kejagung batal periksa Tengku Erry
Merdeka.com - Kejaksaan Agung hari ini menjadwalkan pemeriksaan pada Pelaksana Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Namun karena surat pemanggilan belum diterima dari atasan Erry, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dia tak mendatangi pemanggilan itu.
"Tengku Erry dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi tapi beliau belum bisa hadir. Karena sesuai info diterima tim penyidik bahwa panggilan yang dikirim melalui atasan beliau yaitu Mendagri, sampai tadi belum diterima oleh yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Jakarta, Kamis (26/11).
Amir menuturkan, dirinya tidak tahu kenapa surat tersebut bisa tak sampai. Kejagung berencana menjadwal ulang pemanggilan politikus Nasdem tersebut.
"Rencananya yang bersangkutan akan dipanggil kembali dimintai keterangan sebagai saksi hari senin tanggal 30 November 2015 di Kejagung," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemanggilan kepala daerah harus melalui Menteri Dalam Negeri, tidak bisa Kejaksaan Agung melayangkan surat pemanggilan langsung. Di pemanggilan berikutnya, lanjut Amir, Kejagung akan menanyakan alasan kenapa surat pemanggilan belum diterima.
Meski begitu, Amir enggan menyalahkan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait belum diterimanya surat pemanggilan Erry. Ia pun tidak mau berspekulasi terkait masalah ini.
"Saya tidak bisa spekulasi seperti itu, tidak bisa ambil kesimpulan yang saya belum tahu. Jangan ambil kesimpulan yang kita belum tahu," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaMendagri Tito: Pemilu 2024 Lebih Teduh, Sejuk Dibanding 2019
Situasi Pemilu tahun 2024 terbilang lebih sejuk dibanding pada saya 2019 lalu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaKenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'
Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaTak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru
Keluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Terebang Gebes, Seni Tetabuhan Rebana Khas Tasik yang Bikin Pendengarnya Hilang Kesadaran
Pendengar kesenian ini konon bisa hilang kesadaran dan ikut menari.
Baca SelengkapnyaMendagri soal Kepala Desa hingga Camat Tak Terima THR Lebaran 2024: Rekan-Rekan Ini Bukan ASN
Kepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.
Baca Selengkapnya