Mendagri belum terima surat, Kejagung batal periksa Tengku Erry
Merdeka.com - Kejaksaan Agung hari ini menjadwalkan pemeriksaan pada Pelaksana Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Namun karena surat pemanggilan belum diterima dari atasan Erry, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dia tak mendatangi pemanggilan itu.
"Tengku Erry dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi tapi beliau belum bisa hadir. Karena sesuai info diterima tim penyidik bahwa panggilan yang dikirim melalui atasan beliau yaitu Mendagri, sampai tadi belum diterima oleh yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Jakarta, Kamis (26/11).
Amir menuturkan, dirinya tidak tahu kenapa surat tersebut bisa tak sampai. Kejagung berencana menjadwal ulang pemanggilan politikus Nasdem tersebut.
"Rencananya yang bersangkutan akan dipanggil kembali dimintai keterangan sebagai saksi hari senin tanggal 30 November 2015 di Kejagung," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemanggilan kepala daerah harus melalui Menteri Dalam Negeri, tidak bisa Kejaksaan Agung melayangkan surat pemanggilan langsung. Di pemanggilan berikutnya, lanjut Amir, Kejagung akan menanyakan alasan kenapa surat pemanggilan belum diterima.
Meski begitu, Amir enggan menyalahkan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait belum diterimanya surat pemanggilan Erry. Ia pun tidak mau berspekulasi terkait masalah ini.
"Saya tidak bisa spekulasi seperti itu, tidak bisa ambil kesimpulan yang saya belum tahu. Jangan ambil kesimpulan yang kita belum tahu," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya