Tersangka Samin Tan Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Suap PLTU-1 Riau
Samin Tan masih belum menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan yang merupakan tersangka dalam kasus suap proyek PLTU-1 Riau.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Samin Tan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"SMT (Samin Tan) mengirimkan surat dan meminta penjadwalan ulang," tutur Febri saat dalam keterangannya, Jakarta, Senin (25/3).
Samin Tan masih belum menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.
Sebelumnya, KPK sendiri menetapkan pemilik Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT Kementerian ESDM.
Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Reporter: Nanda Perdana
Baca juga:
Tersangka Samin Tan Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Suap PLTU-1 Riau
KPK Periksa Samin Tan Tersangka Suap PLTU Riau-1
Ekspresi Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara
Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara
Idrus Marham Harap Tuntutan Jaksa Seusai Fakta Persidangan
Idrus Marham Prihatin Jadi Terdakwa Penerima Suap PLTU Riau-1: Saya Tak Terima Uang