Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Idrus Marham Harap Tuntutan Jaksa Seusai Fakta Persidangan

Idrus Marham Harap Tuntutan Jaksa Seusai Fakta Persidangan Sidang Idrus Marham. ©2019 Liputan6com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Sidang Idrus Marham terkait kasus suap Johannes Budisutrisno terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1 sampai pada pembacaan tuntutan oleh jaksa. Mantan Sekjen Golkar itu mengingatkan tuntutan yang dijatuhkan padanya sesuai fakta persidangan.

"Seluruh penegak hukum harus mengacu ke situ bahwa proses hukum harus berkeadilan, proses hukum harus bermartabat, berjuang keadilan harus dengan adil, menegakkan hukum untuk harus dengan adil apa itu? ya fakta-fakta. Dan siapapun yang mengambil putusan di luar fakta berarti penghianatan terhadap negara hukum," ujar Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Idrus telah didakwa dengan dakwaan alternatif yakni dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa Lie Putra Setiawan mengatakan surat tuntutan Idrus disusun sebanyak 539 lembar halaman.

"Ada 539 halaman," ujar Lie.

Keterlibatan Idrus dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 karena diduga menerima suap Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, bos dari Blackgold Natural Resources (BNR), perusahaan yang menggarap proyek PLTU Riau-1.

Sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, uang yang diterima Idrus digunakan untuk pencalonan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP