Tersangka Rusuh Wamena Jadi 13 Orang, 3 DPO
Menurut Asep, mereka diduga telah melanggar sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain agar melakukan kejahatan, Pasal 170 KUHP tentang keterlibatan melakukan perusakan barang dan penyerangan orang secara bersama-sama, dan Pasal 187 KUHP terkait keterlibatan pembakaran.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan di Wamena, Papua pada 23 September 2019 lalu.
"Aspek penegakan hukum, yang diamankan, dari tersangka sudah 13 orang. 10 Sudah ditahan dan tiga masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Menurut Asep, mereka diduga telah melanggar sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain agar melakukan kejahatan, Pasal 170 KUHP tentang keterlibatan melakukan perusakan barang dan penyerangan orang secara bersama-sama, dan Pasal 187 KUHP terkait keterlibatan pembakaran.
"Barbuk yang diamankan ada 34 buah batu yang digunakan untuk menyerang, 1 unit motor yang terbakar, 1 unit kendaraan hi-lux, juga rekaman video. Rekaman ini kita sita sebagai bukti petunjuk, ini yang juga diviralkan sebagai hoaks," jelas dia.
Sejauh ini, sekitar 6 ribu personel Polri masih menjaga situasi di Papua. Terlebih, demi mengantisipasi adanya potensi kerusuhan susulan.
"Kita masih menduga masih ada aksi yang direncanakan. Kerusuhan di wilayah Papua ini jelas didalangi KNPB, KKB, dan dari ULMWP. Kami menduga masih akan ada aksi kerusuhan selanjutnya," Asep menandaskan.
Baca juga:
Tjahjo Kumolo Tegaskan Isu soal Warga Pendatang di Wamena Sudah Usai
Komnas HAM: Wamena Kondusif, Jangan Lagi Sebar Informasi Bernada Provokasi
Ratusan Pengungsi asal Sumut di Wamena Papua Minta Segera Dipulangkan
Situasi Wamena Papua Usai Kerusuhan Tewaskan 33 Jiwa
Cerita Perantau Asal Banten Tak Berani Keluar Rumah Seminggu Saat Kerusuhan Jayapura
Akibat Kerusuhan di Wamena, 50 Perantau Dipulangkan ke Bima NTB