Tersangka Penelantaran Istri hingga Tewas di Palembang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Harryo menyebut penyidik menemukan serangkaian tindak pidana penelantaran oleh tersangka yang menyebabkan korban meninggal.
WS (25), pria yang menelantarkan istri, CN (26), hingga tewas ditetapkan tersangka. Polisi menemukan beberapa bukti kuat untuk menjeratnya dari hukum.
"Kami mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dan petunjuk, demikian juga dengan alat bukti yang didapatkan hingga WS ditetapkan tersangka," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (28/1).
Harryo menyebut penyidik menemukan serangkaian tindak pidana penelantaran oleh tersangka yang menyebabkan korban meninggal. Penelantaran itu diakui tersangka karena kesal ditolak berhubungan badan saat istrinya menderita sakit.
"Permintaan ini (melakukan hubungan suami istri) sering ditolak karena kondisi korban yang tidak memungkinkan," kata Harryo.
Korban Menderita Kanker Paru
Dia mengatakan, hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda tindakan penganiayaan terhadap korban. Dokter mendiagnosa korban menderita kanker paru sangat lama sehingga pernapasannya terganggu dan penurunan berat badan yang drastis.
Harryo membantah adanya informasi penyekapan terhadap korban. Penyidik memastikan tuduhan itu tidak terbukti karena faktanya tersangka hanya menelantarkan korban berupa tidak memberikan pengobatan saat sakit.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 49 huruf a, huruf b juncto Pasal 9 ayat (1 dan 2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dalam pasal itu ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutup Harryo.