LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tersangka Kasus Dugaan Rasisme Ambroncius Nababan Ditahan

"Ancaman di atas lima tahun," kata Argo.

2021-01-27 09:51:04
Rasis
Advertisement

Polisi melakukan penahanan terhadap kader Partai Hanura Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran rasisme atau SARA kepada aktivis Papua Natalius Pigai. Penahanan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Betul (sudah ditahan)," tutur Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (27/1/2021).

Sebelum melakukan penahanan, penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dan juga melakukan gelar perkara.

Advertisement

"Melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli Pidana," ujarnya.

"Melakukan gelar perkara peningkatan status naik tersangka terhadap saudara Ambroncius Sinaga," sambungnya.

Usai dilakukan penahanan, penyidik menyerahkan barang bukti milik Ambroncius seperti handphone merk Samsung.

Advertisement

"Menyerahkan barang bukti yaitu handphone milik saudara Ambroncius Nababan yang ber merek Samsung jenis Galaxy S7 kepada lab untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penetapan tersangka Ambroncius dilakukan usai pemeriksaanya sebagai saksi dan lima saksi ahli lainnya seperti ahli pidana dan bahasa.

"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Setelah penetapan tersangka, polisi kemudian menjemput Ambroncius Nababan untuk langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

"Ancaman di atas lima tahun," kata Argo.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Baca juga:
Usut Kasus Dugaan Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi
Polri: Ambroncius Nababan Sudah Diperiksa, Statusnya Masih Saksi
Protes Tindakan Rasisme Membara di Brasil
Ambroncius Nababan: Saya Bukan Rasis, Ini Masalah Pribadi dengan Natalius Pigai
Nestle Akhirnya Ubah Nama-Nama Produk Permen yang Dituding Rasis

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.