LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tersandung Kasus Dugaan Suap, Bupati Mojokerto Dituntut Hukuman Berlapis

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2018-12-29 03:02:00
Bupati Mojokerto tersangka suap dan gratifikasi
Advertisement

Tersandung kasus suap, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dituntut hukuman berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (28/12).

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara," ujarnya.

Advertisement

Selain itu, jaksa juga meminta pada hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, jaksa juga meminta pada hakim agar Mustofa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Bupati Mojokerto ini disita sebagai penggantinya.

Jaksa juga meminta pada hakim agar memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun.

Advertisement

"Namun, apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman badan selama 2 tahun kurungan," tambahnya.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, ia tidak pernah mau mengakui perbuatannya dan berbelit belit dalam memberikan keterangan. Tindakan terdakwa ini, dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah memerangi korupsi.

Usai dibacakan tuntutan, hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan. Dalam kasus ini, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terbelit kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

KPK pun menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain kasus ini, Mustofa juga dijerat dengan kasus gratifikasi. Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.

Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka TPPU
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wabup Malang atas Suap Menara Telekomunikasi Mojokerto
KPK Periksa Dua Tersangka Suap Onggo Wijaya dan Suparno Hadiwibowo
KPK resmi tahan mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan
KPK tetapkan eks Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan tersangka suap Bupati Mojokerto
Usai ditetapkan tersangka suap Bupati Mojokerto, eks Wabup Malang ditahan KPK

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.