Terpidana terorisme Khoirul Ikhwan dipindahkan ke Malang
Pagi ini sekitar pukul 08.30 WIB, Khoirul Ikhwan tiba dengan pengawalan ketat di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
Terpidana kasus terorisme Khoirul Ikhwan (34) alias Irul alias Haru alias Kokoh alias Agus dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Lapas Lowokwaru, Jalan Asahan Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang. Pagi ini sekitar pukul 08.30 WIB, Khoirul Ikhwan tiba dengan pengawalan ketat.
Dengan mengenakan baju koko warna putih dan membawa tas ransel, Khoirul Ikhwan berjalan memasuki Lapas. Beberapa orang dengan berseragam hitam-hitam bersenjata lengkap mengikuti di belakangnya, berikut beberapa personel lain berpakaian sipil.
"Khoirul Ikhwan ini terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan vonis hukuman 4 tahun. Dia kelompok Myanmar," kata Kasie Pidana Umum Kejaksaan Malang, Muhammad Iryan Muhidin Shaleh, Jumat (27/3).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 117/PID/Sus/2014/FS/JKT.Sel tertanggal 29 April 2014, Khoirul dipindahkan ke Malang untuk proses pembinaan.
Khoirul ditangkap di sebuah ruko di Bekasi Selatan, 20 Agustus 2013. Dia ditangkap bersama Andri Wahono (23), Ahmad Irfan (24) dan Syamsuri (38).
Lapas Lowokwaru sendiri hingga kini membina beberapa tersangka kasus terorisme di antaranya Muhammad Agung Hamid, Budi Utomo, Wagiono, Sugeng Fauzi, Fadli, Tamrin, Budi Supriyantoro, William Maksum dan Khoirul Ikhwan.
Baca juga:
JK sebut UU Anti-Terorisme sudah cukup tangkal ISIS di Indonesia
Tangsel masuk zona rawan ISIS, Airin ngotot minta Polres
Polri masih dalami bekas kelompok teroris gabung ke ISIS
Prancis sebut tak ada indikasi terorisme dalam jatuhnya Germanwings
Polri minta PPATK beberkan soal dana Australia ke teroris Indonesia