LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terpidana terorisme dapat remisi tetap dalam pengawasan BNPT

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

2017-08-19 14:31:00
Yasonna H Laoly
Advertisement

Kementerian Hukum dan Ham memberikan remisi ke 35 narapidana dan tahanan kasus terorisme mendapatkan remisi pada HUT ke-72 RI. Walaupun bebas, mereka tetap akan mendapatkan pengawasan.

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly memastikan teroris yang mendapat remisi sudah 100 persen bertaubat dan tidak akan menyebar teror kembali.

"Saya kira kalau orang sudah berbuat baik, manusia pasti ada pertaubatan," katanya di Kemenkumham, Sabtu (19/8).

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

"Maka ada beberapa teroris juga yang kita beri (remisi) tetapi kita bekerja sama dengan BNPT. Kita evaluasi, kita bekerja sama dengan tim untuk itu, jadi lihat secara professional itu yang perlu kita lakukan," ungkapnya.

Sebagai informasi terdapat 30 orang yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman adalah Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Sedangkan lima orang lainnya mendapatkan remisi bebas kurungan penjara mulai tanggal 17 Agustus yakni, (alm) Agus Abdillah Bin Rojihi dan Mohammad (alm) Thorik Bin Sukara (alm).

Selain itu, Sukardi Bin Ramlan dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara, Oman Rochman dengan pidana 9 tahun penjara, serta Anshar Apriadi Bin Anwar Asis Manggung dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga:
6 Napi terorisme di Nusakambangan dapat remisi, salah satunya hacker
3 Narapidana teroris di Kedungpane dapat remisi saat HUT RI
Narapidana teroris dan koruptor masih dapat remisi
Menkum HAM sebut remisi untuk narapidana karena lapas over kapasitas
Nazarudin & Gayus dapat keringanan, KPK minta Menkum HAM tak obral remisi
Koruptor dapat remisi di HUT RI ke-72, ini respons Wapres JK

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.