3 Narapidana teroris di Kedungpane dapat remisi saat HUT RI
Merdeka.com - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah memberikan remisi bagi tiga narapidana kasus terorisme yang kini mendekam di Lapas Kedungpane Semarang. Pemberian remisi itu, merupakan kado istimewa bagi mereka yang akan merayakan HUT RI ke-69 pada 17 Agustus nanti.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Rinto Hakim, mengatakan, tiga narapidana itu mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat dari Kemenkum dan HAM pusat. Pemberian remisi itu tak semata-mata dilakukan sembarangan, karena khusus buat narapidana terorisme syarat pemberian remisinya sangat ketat.
Persyaratan ketatnya, seperti mematuhi dan mengikuti seluruh program dan peraturan yang diterapkan pengelola Lapas Kedungpane. Tak hanya itu saja, kata dia, calon penerima remisi dari kalangan narapidana terorisme harus kooperatif dan memenuhi syarat mengikuti aturan program di lapas kita melalui hasil sidang TPP.
"Setelah itu, kita daftarkan ke Jakarta. Di sana biar diseleksi lagi apakah memungkinkan dapat remisi. Baru kemudian dokumennya dibawa kemari dan napi itu bisa dapat remisi dari Kementerian terkait," urainya, di dalam Lapas Kedungpane, Kamis (14/8).
Mengenai nama narapidana yang memperoleh remisi itu, dia mengaku enggan menyebutkan secara rinci. Hanya saja, ketiganya dapat remisi 1-6 bulan. Meski begitu, jumlah narapidana terorisme yang dapat remisi saat HUT RI terbilang sedikit dari total 17 narapidana kasus serupa di Lapas Kedungpane.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menjelaskan, program remisi yang diberikan bagi narapidana itu merupakan wujud nyata sebuah kemerdekaan dari bangsa Indonesia. Karenanya, dia berharap remisi bisa menjadi bentuk penghargaan bagi narapidana berperilaku baik selama di penjara.
"Jadi kami harap, dengan adanya pemotongan masa tahanan saat menjelang HUT RI ke-69 ini bisa merubah perilaku mereka (narapidana) yang bebas agar berhubungan baik dengan warga sekitarnya," kata Ganjar.
Kendati demikian, dia tetap memotivasi narapidana lainnya yang belum mendapatkan remisi supaya sabar dalam menjalani masa tahanan dari balik jeruji besi. "Tapi yang jelas, setelah dikasih remisi mereka harus bisa merubah sikapnya untuk berkelakuan baik di mana pun," ucapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPengamanan tingkat tinggi diterapkan oleh Paspampres sebelum Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 dilaksanakan pada Kamis (17/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaWPR menempatkan orang Indonesia pada peringkat pertama dengan rata-rata tinggi badan orang dewasa terpendek di dunia.
Baca SelengkapnyaMunculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca Selengkapnya