Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Narapidana teroris dan koruptor masih dapat remisi

Narapidana teroris dan koruptor masih dapat remisi Gayus Tambunan. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Belum lama ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad secara tegas mengatakan, jika bangsa Indonesia konsisten memberantas korupsi, maka tidak perlu ada remisi untuk koruptor. Sebab,  tahanan korupsi tidak layak mendapatkan potongan masa tahanan.

Namun, pernyataan Abraham Samad tersebut seolah seperti angin lalu. Tahanan kasus korupsi seperti Gayus Tambunan masih diberikan remisi. Gayus memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan remisi untuk Nazaruddin, Djoko Susilo, dan Dada Rosada masih dalam pengajuan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengatakan pemerintah telah memberikan remisi kepada 169.469 narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia. Remisi diberikan terkait hari raya Idul Fitri kepada narapidana yang dianggap memenuhi beberapa kriteria.

"Tadi rasanya sudah berbicara di kementerian masih sedang disusun tapi lumayan banyak angka dalam hitungan jam akan mendapat remisi," ujar Amir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/7).

Remisi tersebut juga diberikan kepada narapidana terorisme dan korupsi, namun remisi bisa diberikan sesuai ketetapan PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP 2012.

"Teroris siapapun juga asal dinilai TPP dan Batas dan sesuai PP 28 2006 dan PP 2012 yah," tandasnya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyebutkan, 113.000 orang yang mendapat remisi adalah narapidana. Sisanya, tahanan.

"Yang dapatkan 56.000 napi memperoleh remisi, pengurangan sebagian, 820 langsung bebas," pungkasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP