LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terlilit Utang Pinjaman Online, Pria di Tasikmalaya Bobol Kartu ATM Perusahaan

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap seorang pemuda berinisial DE (25), pelaku pembobolan kartu ATM perusahaan. Aksi tersebut dilakukan karena DE terlilit utang pinjaman online.

2020-04-07 00:07:00
Pembobolan ATM
Advertisement

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap seorang pemuda berinisial DE (25), pelaku pembobolan kartu ATM perusahaan. Aksi tersebut dilakukan karena DE terlilit utang pinjaman online.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan menyebut bahwa DE diketahui merupakan warga Bandung dan bekerja sebagai karyawan perusahaan pembiayaan di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

"Dia ini diduga melakukan aksi pembobolan dua kartu ATM milik perusahaannya. Dia mengaku melakukan aksi pembobolan tersebut karena terlilit utang pinjaman online," ujarnya, Senin (6/4).

Advertisement

Siswo mengungkapkan bahwa awalnya DE melakukan kegiatan bersih-bersih dan menemukan loker yang sedang tidak dikunci. Di dalam loker tersebut pelaku mengaku menemukan dua ATM lengkap dengan nomor PIN.

DE yang saat itu tengah dililit utang lebih dari Rp10 juta berpikir untuk melakukan pembobolan, karena upah bulanan di tempatnya bekerja tidak bisa mampu menutup utang.

"DE ini kemudian melakukan penarikan uang dari dua ATM itu sebesar Rp10 juta," katanya.

Advertisement

Usai mengambil uang perusahaan, DE kabur. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya DE ditangkap setelah beberapa hari dikejar.

"Saat kita periksa, DE mengakui perbuatannya melakukan pembobolan ATM karena punya utang ke fintech. Kita amankan sejumlah barang bukti, mulai dua kartu ATM, pakaian, hingga gawai. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun," tutupnya.

Baca juga:
Tabungan Belasan Juta Rupiah Raib, Wartawan Antara Terancam Gagal Menikah
Polda Metro Jaya Bekuk Sindikat Pembobol ATM
Kasus Skimming di ATM Stasiun UI, Ini Penjelasan BNI
Lima Pelaku Pembobolan ATM di Palmerah Jakbar Dibekuk Polisi
Usai Tarik Uang di ATM Link, Saldo Mahasiswa UI di BNI Mendadak Raib Rp10 Juta
Residivis Pembobolan ATM di 5 Provinsi Dibekuk Polda Sulsel

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.